GOPOS.ID, GORONTALO – Pengusutan aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, mulai diarahkan pada penelusuran yang lebih luas.
Selain memburu pihak yang diduga menjadi pemilik dan pemodal, penyidik Polda Gorontalo kini mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kasus ini sebelumnya terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan penindakan di lokasi pada 25 September 2026.
Sebanyak sembilan orang diamankan dan 21 item barang bukti disita, termasuk dua keping emas seberat masing-masing 75,71 gram dan 67,21 gram serta sekitar lima kilogram merkuri.
Penyidikan kemudian berkembang setelah pemeriksaan terhadap sembilan orang yang diamankan mengarah pada identitas pihak yang diduga sebagai pemilik lokasi pengolahan emas tersebut.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala mengatakan, pihak yang diduga sebagai pemilik lokasi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Selasa, 29/9/2026 dibuatkan panggilan kepada yang bersangkutan. Nanti kita tunggu hasil pemeriksaannya bagaimana. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Marupa Sagala usai kegiatan Ngopi Bareng Polda Gorontalo bersama jurnalis, Selasa (29/9/2026).
Menurut Marupa, penyidik masih membutuhkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang cukup sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Namun, perhatian kini tidak hanya tertuju pada aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin.
Polda Gorontalo juga membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah TPPU apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan pertambangan.
Marupa mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tersebut.
“Nanti kita lihat, karena sedang didalami oleh penyidik. Kalaupun ada indikasi ke sana, akan kita koordinasikan dengan penuntut umum,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk tidak berhenti pada siapa yang berada di lokasi atau siapa yang melakukan aktivitas pengolahan emas.
Penelusuran juga dapat diarahkan pada asal-usul hasil emas, nilai ekonominya, pihak yang menikmati hasilnya, serta kemungkinan pergerakan atau penggunaan dana yang berasal dari aktivitas tersebut, apabila bukti penyidikan mengarah ke sana.
Dengan demikian, pengembangan perkara berpotensi tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengurai struktur di balik aktivitas pertambangan ilegal, termasuk pihak yang diduga memiliki, membiayai, atau memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
Dua Keping Emas dan Lima Kilogram Merkuri
Dalam penggerebekan pada 25 September lalu, polisi mengamankan sembilan orang yang diduga berada dan bekerja di lokasi pengolahan emas.
Mereka masing-masing berinisial FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP, dan MRNG.
Selain sembilan orang tersebut, penyidik menyita 21 item barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas. Di antaranya peralatan pengolahan, karbon, boraks, blower, kompor gas, mesin kompresor, alat pemurnian emas dan timbangan digital.
Yang menjadi perhatian adalah ditemukannya dua keping emas dengan berat total sekitar 142,92 gram serta lima kilogram merkuri di lokasi. Media POLRI
Polda Gorontalo sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan ahli, pendalaman perizinan, pemeriksaan pihak-pihak terkait, hingga gelar perkara menjadi bagian dari langkah lanjutan penyidik. Media POLRI
Pertanyaan berikutnya dalam pengembangan kasus ini bukan hanya mengenai siapa yang mengoperasikan lokasi, tetapi juga ke mana hasil aktivitas pengolahan emas tersebut mengalir.
Jika penyidik menemukan bukti bahwa hasil dari aktivitas pertambangan tanpa izin kemudian dipindahkan, disamarkan, atau ditempatkan ke dalam bentuk kekayaan maupun kegiatan usaha tertentu untuk menyembunyikan asal-usulnya, aspek tersebut dapat menjadi bagian dari pendalaman dugaan TPPU.
Namun, sampai saat ini Polda Gorontalo belum menyatakan adanya tersangka TPPU. Dugaan tersebut masih berada dalam tahap pendalaman penyidik dan akan bergantung pada temuan serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Kasus Tilangobula pun kini menjadi menarik untuk diikuti bukan hanya dari sisi pemberantasan pertambangan emas tanpa izin, tetapi juga sejauh mana penyidik mampu mengungkap rantai ekonomi di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Jika penelusuran aliran dana menemukan bukti yang cukup, perkara ini berpotensi berkembang dari sekadar penindakan terhadap aktivitas PETI menjadi pengungkapan terhadap pihak-pihak yang memperoleh dan mengelola hasil ekonomi dari aktivitas pertambangan ilegal. (adm-01/gopos)







