GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Mantan Bupati Bone Bolango HP kini ditetapkan sebagai tahan kota oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango usai pelaksanaan tahap dua.
Hal ini membuat HP tidak bisa keluar dari Provinsi Gorontalo dan diwajibkan untuk melaksanakan wajib lapor.
“Jadi hari ini kita telah melaksanakan tahap 2 yakni penerimaan TSK dan Barang Bukti atas nama HP (Hamim Pou),” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Deddy Harliyantho diwawancarai awak media usai pemeriksaan HP di Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Rabu (26-2-2025).
Deddy menyampaikan dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan segera melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Dalam hal ini kata Deddy, HP tidak menjalani masa penahanan di lapas karena sakit, namun akan menjadi tahanan Kota dan hal itu akan membuat yang bersangkutan tidak bisa keluar dari Gorontalo.
“Jadi nanti kalau yang bersangkutan keluar Gorontalo akan ketahuan,” ujar dia.
Deddy menyampaikan yang bersangkutan juga akan menjalani wajib lapor selama berkas perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan.
“Beberapa dokumen juga kita sudah sita,” tandas dia. (Putra/Gopos)