GOPOS.ID, JEMBER – Kabar mengenai perubahan status guru PPPK mulai 2027 mendapat sambutan positif dari Bupati Jember Muhammad Fawait.
Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi tenaga pendidik dan pegawai non-ASN yang selama ini menunggu kejelasan masa depan kepegawaiannya.
Peluang perubahan status itu mencuat setelah pemerintah dan DPR RI mencapai kesepahaman mengenai penataan tenaga PPPK, termasuk guru yang selama ini berstatus pegawai pemerintah daerah.
Fawait menilai langkah pemerintah pusat menjadi angin segar bagi ribuan tenaga yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik dan dunia pendidikan.
“Kami Pemerintah Kabupaten Jember memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pimpinan DPR RI,” kata Fawait, Rabu (19/8/2026).
Ia secara khusus menyampaikan penghargaan kepada Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang disebut turut mengawal pembahasan penyelesaian status PPPK.
Pemkab Jember juga memastikan kesiapan mendukung kebijakan tersebut, terutama jika nantinya diperlukan penyesuaian administrasi di tingkat pemerintah daerah.
“Kami sangat bahagia dan bangga apabila PPPK nantinya diangkat menjadi PNS, sementara PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu,” ujarnya.
Menurut Fawait, kepastian status kepegawaian berpotensi memperkuat kesejahteraan sekaligus memberikan arah karier yang lebih jelas bagi para tenaga pendidik.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI menyepakati skema yang membuka peluang guru PPPK beralih menjadi PNS mulai 2027.
Kesepahaman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah rapat bersama pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Alhamdulillah hari ini semua bersepakat dan memiliki kesepahaman,” ujar Prasetyo pada Selasa (18/8/2026).
Dalam skema tersebut, guru PPPK terlebih dahulu akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat sebelum proses perubahan status menuju PNS dilakukan.
Perubahan pengelolaan itu membuat urusan kepegawaian dan penggajian guru PPPK nantinya berada di bawah pemerintah pusat.
Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan perubahan status bagi PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sebagai bagian dari penataan kepegawaian.
“Pemerintah akan terus mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan kesenjangan status tenaga pendidik PPPK di seluruh Indonesia,” kata Prasetyo.
Fawait menegaskan Pemkab Jember siap mengikuti ketentuan pemerintah pusat dan membantu kelancaran administrasi apabila kebijakan tersebut resmi diterapkan.
“Kami siap menyiapkan dan membantu seluruh proses administrasi yang diperlukan,” tegasnya.(kur)








