No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gegara Tebang Pohon Pria di Tuban Terancam 5 Tahun Penjara dean Denda Rp2,5 Miliar

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 21 Oktober 2023
in Nasional
0
Gegara Tebang Pohon Pria di Tuban Terancam 5 Tahun Penjara dean Denda Rp2,5 Miliar

Pelaku pencurian kayu jati yang diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Jenu. [beritajatim.com]

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Seorang pria SY warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ditangkap Polsek Jenu usai menebang pohon secara ilegal. Pria 27 tahun tersebut menebang 8 pohon jati dari hutan RPH Sugihan BKPH Kerek masuk kawasan Desa Temaji, Kecamatan Jenu.

Kapolsek Jenu, Iptu Rianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Aksi SY tersebut diketahui oleh saksi bersama Polhutmob Sudarsono dan RPH Sugihan bernama Usman Hudi berpatroli di wilayah RPH Sugihan.

Ketika berada di Petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, saksi kemudian mendengar ada suara pohon yang roboh. Ketika dihampiri asal suara tersebut, ada sejumlah orang yang melarikan diri.

Baca Juga :  Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Petinggi GP Ansor hingga Koma

“Saksi melihat beberapa orang melarikan diri,” ucap Rianto mengutip dari laman suarajatim.id, Jumat (20/10/2023).

Setelah dikejar, petugas mengamankan SY alias Saban, warga Desa Gemulung. SY tepergok sedang bersembunyi di semak-semak.

“Setelah itu, saksi dari KRPH Sugihan langsung menghubungi Polsek Jenu, yang kemudian bergegas anggota kami mendatangi lokasi kejadian,” katanya.

Hasil pemeriksaan, SY menebang pohon untuk dijual. Akibat perbuatan SY, diperkirakan kerugian mencapai Rp7 juta. “Kalau kerawanan, di Jenu baru kali ini menangani kasus tersebut,” kata dia.

Baca Juga :  Awasi Dana Kampanye, Bawaslu Gandeng PPATK

SY kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tanadasnya. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: IlegalTebang PohonTuban
Previous Post

Sudah Masuk Triwulan ke-Empat, Roni Sampir Evaluasi Realisasi PAD

Next Post

Pelayanan Darah di Kabupaten Gorontalo Akan Semakin Cepat dan Mudah

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
Pelayanan Darah di Kabupaten Gorontalo Akan Semakin Cepat dan Mudah

Pelayanan Darah di Kabupaten Gorontalo Akan Semakin Cepat dan Mudah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.