GOPOS.ID, GORONTALO – Gara-gara sudah dipengaruhi minuman keras (miras) alias mabuk. Seorang bocah usia 15 tahun nekat mencabuli anak tetangganya, yang baru berusia 12 tahun.
Peristiwa memilukan itu terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno, mengungkapkan terduga pelaku merupakan kerabat dekat korban.
“Keterangan yang kami peroleh dari pelapor, korban melakukan hubungan badan tersebut dengan terpaksa. Terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkap Iptu Nauval, Rabu (16/09/2020).
Saat itu, kata Iptu Nauval, korban sedang tidur dengan ibu dan adiknya. Lalu tiba-tiba didatangi terduga pelaku. Agar aksinya tidak ketahuan, terduga pelaku menutup mulut korban agar tidak berteriak dan melawan.
“Aksi tersebut diketahui karena adik korban melihat terduga pelaku saat melakukan perbuatannya,” ujar Iptu Nauval.
Iptu Nauval menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Tidak hanya itu Sat Reskrim Polres Gorontalo juga telah melakukan visum terhadap korban.
“Karena ini perkara peradilan anak, jadi untuk saat ini kami masih melakukan upaya diversi. Tapi apabila tidak tercapai secara kekeluargaan antara pihak korban dan terlapor maka kami akan melanjutkan ke proses hukum,” jelas Iptu Nauval.(Abin/gopos)