No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gadaikan Kendaraan Kredit, Dua Warga Gorontalo Disidang

Muhajir by Muhajir
Kamis 3 Maret 2022
in Hukum & Kriminal
0
Gadaikan Kendaraan Kredit, Dua Warga Gorontalo Disidang

Sidang perkara perjanjian fidusia di PN Gorontalo, Rabu (2/3/2022) (muhajir/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dua orang terdakwa fidusia mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (2/3/2022). Kedua terdakwa adalah Husain Karim alias Joni dan Anton Abas alias Anton.

Keduanya mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kurnia Dewi Makatitta SH. MH serta pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan kepada pihak pelapor dalam hal ini pihak Suzuki Finance Gorontalo.

Informasi dihimpun gopos.id, terdakwa Husain Karim dengan nomor perkara 34/Pid.Sus/2022/PN Gto, pada Jumat tanggal 30 Juli 2021 jam 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yaitu 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry PU FD jenis mobil pick up warna silver metalik dengan nomor Polisi DM 8429 AG dengan nomor rangka MHYDC61TMJ210930 dan nomor mesin K15BT1234293 yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.

Baca Juga :  Saksi Sidang Kerusuhan Pohuwato Beberkan Satu Pelaku Pembakaran Belum Ditangkap

Sementara terdakwa Anton Abas dengan nomor perkara 35/Pid.Sus/2022/PN Gto pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain disekitar waktu itu didalam bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya lagi didalam tahun 2021, bertempat di Kel. Limba U 2, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo; Telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang merupakan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.

Baca Juga :  Polsek Dungingi Amankan Warga yang Diduga Main Judi Togel Online

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Dalam sidang perdana dua terdakwa fidusia itu. Pihak pelapor (Suzuki Finance Gorontalo) dimintakan keterangan sebagai saksi. Tiga saksi dari masing-masing perkara dimintakan keterangan dalam persidangan.

Kepala Cabang Suzuki Finance Gorontalo, Dolly Evans Panjaitan yang diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor mengatakan, agenda pemeriksaan saksi berjalan dengan lancar. Beberapa pertanyaan yang diberikan oleh JPU, Hakim serta kuasa hukum dari terdakwa telah dijawab.

“Pihak Suzuki Finance Gorontalo benar-benar akan menindak tegas para melanggar perjanjian fidusia,” ujar Dolly Evans. (muhajir/gopos)

Tags: Perjanjian FidusiaPN GorontaloSuzuki Finance Gorontalo
Previous Post

Riset Kerja Sama UNG dengan Jepang Kembangkan Potensi Tanaman Sorgum

Next Post

Balap Liar, Empat Pemuda di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Balap Liar, Empat Pemuda di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Balap Liar, Empat Pemuda di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.