GOPOS.ID, GORONTALO – Dua orang terdakwa fidusia mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (2/3/2022). Kedua terdakwa adalah Husain Karim alias Joni dan Anton Abas alias Anton.
Keduanya mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kurnia Dewi Makatitta SH. MH serta pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan kepada pihak pelapor dalam hal ini pihak Suzuki Finance Gorontalo.
Informasi dihimpun gopos.id, terdakwa Husain Karim dengan nomor perkara 34/Pid.Sus/2022/PN Gto, pada Jumat tanggal 30 Juli 2021 jam 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yaitu 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry PU FD jenis mobil pick up warna silver metalik dengan nomor Polisi DM 8429 AG dengan nomor rangka MHYDC61TMJ210930 dan nomor mesin K15BT1234293 yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.
Sementara terdakwa Anton Abas dengan nomor perkara 35/Pid.Sus/2022/PN Gto pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain disekitar waktu itu didalam bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya lagi didalam tahun 2021, bertempat di Kel. Limba U 2, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo; Telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang merupakan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Dalam sidang perdana dua terdakwa fidusia itu. Pihak pelapor (Suzuki Finance Gorontalo) dimintakan keterangan sebagai saksi. Tiga saksi dari masing-masing perkara dimintakan keterangan dalam persidangan.
Kepala Cabang Suzuki Finance Gorontalo, Dolly Evans Panjaitan yang diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor mengatakan, agenda pemeriksaan saksi berjalan dengan lancar. Beberapa pertanyaan yang diberikan oleh JPU, Hakim serta kuasa hukum dari terdakwa telah dijawab.
“Pihak Suzuki Finance Gorontalo benar-benar akan menindak tegas para melanggar perjanjian fidusia,” ujar Dolly Evans. (muhajir/gopos)