GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pria berinisial BPE (21), warga Desa Lawonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, diamankan Polsek Telaga usai melakukan penikaman yang menewaskan seorang pemuda di Desa Lawonu pada Rabu malam (13/08/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.
Korban diketahui bernama RF (22), pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula saat pelaku menemukan percakapan WhatsApp antara korban dan istrinya yang berisi ajakan bertemu. Pelaku kemudian menggunakan akun WhatsApp istrinya untuk memancing korban datang ke Desa Lawonu. Sebelum pertemuan, pelaku sempat singgah di rumah tantenya sambil membawa sebilah pisau badik, lalu mengirimkan lokasi kepada korban.
Setibanya korban di lokasi sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku langsung menikam korban sebanyak lima kali—dua kali di perut, satu kali di rusuk, satu kali di punggung, dan satu kali di paha. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan membuang pisau tak jauh dari tempat kejadian.
Sekitar pukul 22.00 WITA, BPE mendatangi Mako Polsek Telaga untuk menyerahkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat akibat luka tusukan. Barang bukti berupa pisau badik sepanjang ±40 cm kini diamankan bersama pelaku di Sat Reskrim Polres Gorontalo untuk proses penyidikan.
Kapolsek Telaga IPTU Fredy Yasin, SH membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Gorontalo. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Putra/Gopos)