GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengamankan Yancen Tangkilisan alias Ko’ Yancen terpidana dalam perkara tindak pidana kehutanan. Yaitu mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan di Sulawesi Tengah. Selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Gorontalo, Senin (11/10/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Mohammad Kasad, mengatakan, terpidana Ko’ Yacen tiba di Gorontalo pada pukul 06.00 WITA setelah diberangkatkan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Provinsi Sulawesi Tengah. Tersangka terbukti melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 2018 silam.
“Alhamdulillah tadi pagi sekitar pukul 06.00 WITA pagi DPO terpidana kehutanan yang ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Gorontalo di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,” kata Kasad, saat gelar konferensi pers di Kejati Gorontalo.
Kasad menjelaskan, Yancen telah membuat permohonan kasasi, namun hal itu ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga proses hukum tetap berjalan. Ada pun hukuman yang akan dijalani oleh Ko’ Yancen adalah 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Selanjutnya tersangka akan di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, untuk dilakukan eksekusi dan menjalani masa tahan.
“Mahkamah Agung menolak kasasi dari pemohon dalam hal ini terpidana dengan menolak kasasi dari TPU. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Gorontalo. Yaitu menghukum terpidana selama satu tahun dengan denda Rp500 Juta juncto penjara 3 bulan bila denda tak dibayar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai berhasil meringkus tersangka di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bayou, Kcamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,pukul 11:30 WITA Sabtu (9/102021). (Sari/gopos).