No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Empat Tahun DPO, Kejati Gorontalo Ciduk Terpidana Kasus Ilegal Logging

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 11 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0
Empat Tahun DPO,  Kejati Gorontalo Ciduk Terpidana Kasus Ilegal Logging

DPO, Yancen Tangkilisan alias Ko' Yancen terpidana dalam perkara tindak pidana kehutanan, tiba di Kejati Gorontalo, Senin (11/10/2021). Foto : istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengamankan Yancen Tangkilisan alias Ko’ Yancen terpidana dalam perkara tindak pidana kehutanan. Yaitu mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan di Sulawesi Tengah. Selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Gorontalo, Senin (11/10/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Mohammad Kasad, mengatakan, terpidana Ko’ Yacen tiba di Gorontalo pada pukul 06.00 WITA setelah diberangkatkan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Provinsi Sulawesi Tengah. Tersangka terbukti melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 2018 silam.

Baca Juga :  Diduga Memiliki Narkoba, Dua Pelajar di Pohuwato Diringkus Polisi

“Alhamdulillah tadi pagi sekitar pukul 06.00 WITA pagi DPO terpidana kehutanan yang ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Gorontalo di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,” kata Kasad, saat gelar konferensi pers di Kejati Gorontalo.

Kasad menjelaskan, Yancen telah membuat permohonan kasasi, namun hal itu ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga proses hukum tetap berjalan. Ada pun hukuman yang akan dijalani oleh Ko’ Yancen adalah 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Selanjutnya tersangka akan di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, untuk dilakukan eksekusi dan menjalani masa tahan.

Baca Juga :  Oknum Prajurit TNI Penyerangan Polsek Ciracas Divonis Bersalah, Ada yang Dipecat

“Mahkamah Agung menolak kasasi dari pemohon dalam hal ini terpidana dengan menolak kasasi dari TPU. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Gorontalo. Yaitu menghukum terpidana selama satu tahun dengan denda Rp500 Juta juncto penjara 3 bulan bila denda tak dibayar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai berhasil meringkus tersangka di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bayou, Kcamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,pukul 11:30 WITA Sabtu (9/102021). (Sari/gopos).

Tags: DPOGorontaloIlegal LoggingKejati Gorontalo
Previous Post

Tim Gabungan Dikerahkan Dalam Pencarian Korban Hilang di Sungai Bulango

Next Post

Masjid Kampus 2 IAIN Gorontalo Mulai Dibangun

Related Posts

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Kamis 14 Agustus 2025
Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman
Headline

Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman

Rabu 13 Agustus 2025
Sempat Melawan Petugas, Ditpolairud Polda Gorontalo Ringkus 3 Pelaku Bom Ikan di Gorut
Hukum & Kriminal

Sempat Melawan Petugas, Ditpolairud Polda Gorontalo Ringkus 3 Pelaku Bom Ikan di Gorut

Rabu 13 Agustus 2025
Warga Biluhu Ditikam Tetangganya, Pelaku Kabur Usai Beraksi
Hukum & Kriminal

Warga Biluhu Ditikam Tetangganya, Pelaku Kabur Usai Beraksi

Rabu 13 Agustus 2025
Sebuah Mobil Avanza di Sumalata Dibakar, Resmob Saronde Gercep Tangkap Pelakunya
Headline

Sebuah Mobil Avanza di Sumalata Dibakar, Resmob Saronde Gercep Tangkap Pelakunya

Rabu 13 Agustus 2025
Next Post
Masjid Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo

Masjid Kampus 2 IAIN Gorontalo Mulai Dibangun

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penampilan ‘Dewi Themis’ Tutup Rangkaian PKKMB Fakultas Hukum UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.