No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Empat Tahun DPO, Kejati Gorontalo Ciduk Terpidana Kasus Ilegal Logging

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 11 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0
Empat Tahun DPO,  Kejati Gorontalo Ciduk Terpidana Kasus Ilegal Logging

DPO, Yancen Tangkilisan alias Ko' Yancen terpidana dalam perkara tindak pidana kehutanan, tiba di Kejati Gorontalo, Senin (11/10/2021). Foto : istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengamankan Yancen Tangkilisan alias Ko’ Yancen terpidana dalam perkara tindak pidana kehutanan. Yaitu mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan di Sulawesi Tengah. Selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Gorontalo, Senin (11/10/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Mohammad Kasad, mengatakan, terpidana Ko’ Yacen tiba di Gorontalo pada pukul 06.00 WITA setelah diberangkatkan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Provinsi Sulawesi Tengah. Tersangka terbukti melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 2018 silam.

Baca Juga :  Polres Bone Bolango Tunggu Hasil Autopsi Pastikan Penyebab Kematian Pria Paruh Baya di Kabila 

“Alhamdulillah tadi pagi sekitar pukul 06.00 WITA pagi DPO terpidana kehutanan yang ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Gorontalo di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,” kata Kasad, saat gelar konferensi pers di Kejati Gorontalo.

Kasad menjelaskan, Yancen telah membuat permohonan kasasi, namun hal itu ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga proses hukum tetap berjalan. Ada pun hukuman yang akan dijalani oleh Ko’ Yancen adalah 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Selanjutnya tersangka akan di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, untuk dilakukan eksekusi dan menjalani masa tahan.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Buru Pelaku yang Diduga Lakukan Asusila di Paguat

“Mahkamah Agung menolak kasasi dari pemohon dalam hal ini terpidana dengan menolak kasasi dari TPU. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Gorontalo. Yaitu menghukum terpidana selama satu tahun dengan denda Rp500 Juta juncto penjara 3 bulan bila denda tak dibayar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai berhasil meringkus tersangka di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bayou, Kcamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,pukul 11:30 WITA Sabtu (9/102021). (Sari/gopos).

Tags: DPOGorontaloIlegal LoggingKejati Gorontalo
Previous Post

Tim Gabungan Dikerahkan Dalam Pencarian Korban Hilang di Sungai Bulango

Next Post

Masjid Kampus 2 IAIN Gorontalo Mulai Dibangun

Related Posts

Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Next Post
Masjid Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo

Masjid Kampus 2 IAIN Gorontalo Mulai Dibangun

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.