GOPOS.ID, GORONTALO – Bandara Djalaludin Gorontalo memastikan penerbangan tetap berjalan lancar. Hal ini menyusul sengketa lahan bandara yang bergulir sejak 2022 silam selesai seiring keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3009/K/PDT/ 2023 Tanggal 13 November 2023.
Berdasarkan press release bandar udara Djalaludin Gorontalo Nomor: IP.201/001/UPBU-GTO/1/2024.
Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo pada tanggal 22 Juni 2022 telah menerima gugatan sebagai Tergugat II dan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai Tergugat I terhadap lahan yangberada di Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara Djalaluddin di sekitar gedung PKP-PK.Penggugat (Bapak Pang Moniaga) menuntut bahwa lahan yang digugat seluas 7448 M2 yangmerupakan hibah tahun 2017 dari Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Bandar UdaraDjalaluddin.
Pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Bandar Udara Djalaluddin sebelumnya telahmelakukan upaya musyawarah dan mediasi dengan penggugat, namun tidak mendapatkansolusi, pihak Penggugat lalu menempuh jalur hukum.
Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Bandar Udara Djalaluddin mengikuti seluruh proseshukum. Adapun proses hukum yang telah dijalani adalah dari pengadilan negeri, pengadilantinggi hingga telah sampai pada tahapan Kasasi di Mahkamah Agung RI.
Adapun Putusan dari Mahkamah Agung RI manyatakan bahwa lahan yang digugat tersebutadalah milik Penggugat, menyatakan semua surat yang diajukan Penggugat adalah sah danberharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan menghukum paratergugat untuk membayar uang paksa serta membayar kerugian materil kepada Penggugatberdasarkan perhitungan Tim Pembebasan Tanah.
Saat ini, Pihak Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo telah berkoordinasi dengan Pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait penyelesaian masalah ini. Pihak Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo juga menegaskan bahwa permasalahan ini tidak akan mengganggu operasional keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan di Bandar Udara Djalaluddin. (Putra/Gopos)