GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Mereka masing-masing RA (25) warga Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhidaa dan TG (21) warga Desa Mootilango, Kecamatan Duhidaa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
“Mereka ditangkap saat operasi yang digelar pada hari Minggu (31/12/2023) yang dipimpin Kasat Narkoba,” kata Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, Minggu (7/1/2024).
Pada operasi tersebut, polisi memberhentikan TG yang sedang mengendarai sepeda motor karena sudah menjadi target operasi. Namun bukannya berhenti, TG saat itu malah sempat berhasil melarikan diri. TG akhirnya ditangkap di salah satu tempat di Desa Buntulia Barat, Duhiadaa, Pohuwato, beberapa jam kemudian.
Di hari yang sama, polisi juga menangkap RA saat berada di desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Dari tangan RA, polisi menemukan satu sachet diduga Narkotika jenis sabu.
Di rumah RA, polisi juga mengamankan uang Rp1 juta yang diduga hasil transaksi menjual sabu-sabu. Ternyata, narkoba miliknya diperoleh dari TG.
“Dari hasil pengembangan TG masih menyimpan barang terlarang di mobil truk miliknya. Tim bergerak cepat sekitar pukul 18.30 Wita, melakukan pemeriksaan dan pengeledahan disaksikan oleh aparat desa setempat, ditemukan satu shacet yang diduga Narkotika jenis Shabu satu buah potongan sedotan, terletak di bawah jok sopir,” urai AKBP Winarno.
Kapolres Pohuwato menambahkan, RA dan TG langsung dilakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Bahkan barang bukti Narkotika jenis sabu telah dilakukan pengujian lab Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kedua terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka, dengan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pohuwato. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup AKBP Winarno.(Yusuf/Gopos)