GOPOS.ID, GORONTALO – Pemeriksaan dugaan praktek politik uang (money politic) di kompleks kantor KPU Bone Bolango, di Desa Helumo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango terus bergulir. Dijadwalkan, Kamis (18/4/2019), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Bolango akan memeriksa AU selaku pemberi uang kepada warga.
Ketua Bawaslu Bone Bolango Alti Muhammad menjelaskan, sejauh ini status AU masih terlapor. Sedianya pemeriksaan AU dijadwalkan pada hari ini Selasa (16/4/2019). Akan tetapi dikarenakan padatnya agenda menjelang hari H pencoblosan, maka pemeriksaan dijadwalkan akan digelar pada Kamis (18/4/2019).
“Sesuai kesepakatan di Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) maka pemeriksaan AU oleh Bawaslu Bonbol insya Allah akan dilaksanakan pada Kamis sesudah hari pencoblosan,” kata Alti Muhammad.
Baca juga : Bawaslu Tangkap Duit ‘Serangan Fajar’ Dekat Kantor KPU Bonbol
Lebih lanjut menurut Alti Muhammad, terkait perkara dugaan money politic tersebut, Bawaslu Bonbol masih akan menelusuri sumber uang yang diberikan AU kepada masyarakat.
“Masyarakat menyampaikan bahwa sumber uang diberikan AU ini dari partai tertentu. Maka kita akan mendalami dan menggali lagi. Apakah benar dananya dari masyarakat atau memang dari partai tertentu,” tutur Alti Muhammad.
Dalam perkara ini, lanjut Alti Muhammad, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni peserta pemilu, tim sukses dilarang memberikan di masa tenang. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 4 tahun atau denda Rp48 juta.(adm-02/gopos)