GOPOS.ID. GORONTALO – Setelah pemeriksaan para saksi. Sidang dugaan penganiayaan Awis Idrus yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, Darwis Moridu, Selasa (13/10/2020).Â
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmojdo, S.H dan anggota Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar, S.H dan Efendy Kadengkang, S.H, Darwis Moridu membantah telah menganiaya Awis Idrus.Â
Darwis Moridu menceritakan, pada 5 Agustus 2010, ia sedang melakukan kontrol usaha jagung. Saat itu ia melihat dan kemudian memanggil Awis Idrus. Ia memanggil untuk menanyakan utang Awis Rp1,5 juta.
“Setelah menayakan utannya, saya suruh dia (Awis) masuk ke mobil saya,” ujar Darwis Moridu.
Setelah di dalam mobil, Darwis mengajak Awis ke rumahnya. Darwis mengaku mengajak Awis menjelaskan persoalan utang piutang di rumahnya.
“Saya tidak melakukan pemukulan hanya saja menyentuh Awis untuk naik ke mobil saya,” kata Darwis.
Lebih lanjut, Darwis Moridu juga membantah melakukan pemukulan, serta menginjak-injak tubuh Awis. Ia mengaku telah menarik kerah baju Awis, tapi hanya sebatas menyentuh saja. Â
Sementara itu berkaitan dengan uang Rp20 juta, Darwis mengakui memberikannya kepada Awis Idrus. Pemberian itu dikarenakan dirinya sebagai tokoh masyarakat serta pengusaha, yang selalu memberikan santunan kepada warga di desa ketika ditimpa kesusahan.
“Uang itu untuk membantu biaya pemakaman dan lain-lain,” ucap Darwis Moridu.
Darwis mengakui pula telah memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikantor polisi sebanyak dua kali, yaitu di Polsek Dulupi dan di Polda Gorontalo.
Sidang pemeriksaan terdakwa, Darwis Moridu, dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tidak menghadirkan saksi ataupun bukti di persidangan. Demikian pula Penasihat Hukum Terdakwa pun tidak menghadirkan bukti yang menguntungkan baik ahli/bukti ataupun surat terkait perkara yang disidangkan.(Ilham/gopos).