GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Dua warga Kota Gorontalo berhasil ditangkap satuan reserse narkoba polres Bone Bolango karena kedapatan memakai sabu-sabu.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro mengatakan kedua tersangka yang dimaksud warga Kota Gorontalo yakni SS (35) Warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo serta SD (41) warga Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Kapolres menyebut penangkapan keduanya terjadi pada Selasa (28 januari 2025) sekitar saat itu Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan, kemudian dari hasil penyelidikan tim resnarkoba berhasil mengidentifikasi identitas serta tempat yang di singgahi oleh pelaku.Â
Beberapa saat kemudian tim berhasil melakukan tangkap tangan terhadap SS di home stay Sinar Lestari di Desa Bongopini Tilongkabila, Bone Bolango pada saat akan mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu.
“Sada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan di dalam kamar satu buah kaca pyrex, satu buah sedotan, satu buah korek api gas dan beberapa alat untuk memakai sabu lainnya,” ujar Kapolres saat melaksanakan Konferensi Pers, Rabu (23-4-2025).
Dari hasil interogasi, satu sachet Shabu tersebut di dapat dari SD yang merupakan rekannya. Selanjutnya pada pukul 21.00 wita Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap SD di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.Â
“Setelah dilakukan Pemeriksaan ditemukan 1 buah kaca pyrex yang berisikan shabu siap pakai dan Kemudian tim opsnal membawa pelaku dan semua barang bukti tersebut ke Mapolres Bonbol untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas dia. (Putra/Gina/Isno/gopos)