KOTAMOBAGU — Dua insiden patahnya ranting pohon terjadi di ruang publik Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (29/9/2026). Peristiwa tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena terjadi di kawasan yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas dan mendorong dilakukannya evaluasi terhadap kondisi pepohonan di sejumlah wilayah.
Insiden pertama terjadi di Jalan S. Parman, Kelurahan Kotamobagu. Ranting pohon patah dan menimpa sepeda motor milik warga. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA, kejadian serupa terjadi di kawasan Lapangan Kotamobagu. Sebuah ranting berukuran sedang patah secara tiba-tiba dan nyaris mengenai warga yang sedang beraktivitas di lokasi tersebut.
Tidak ada korban jiwa dalam kedua kejadian tersebut. Meski demikian, pemerintah daerah menilai insiden itu perlu menjadi perhatian serius karena pepohonan berada di ruang publik dengan tingkat aktivitas masyarakat yang cukup tinggi. Kondisi tersebut juga menjadi pengingat pentingnya pemantauan dan pemeliharaan pohon secara berkala untuk mencegah potensi risiko terhadap keselamatan warga.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, mengatakan pemerintah daerah langsung melakukan evaluasi terhadap kondisi pepohonan serta pemeliharaan ruang terbuka hijau di sejumlah kawasan. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi salah satu prioritas dalam pengelolaan ruang publik. “Kami bersyukur tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, ini menjadi peringatan tegas bagi pemerintah bahwa keselamatan masyarakat di ruang publik adalah hal yang wajib diprioritaskan,” kata Sahaya.
Evaluasi tersebut diarahkan sebagai langkah pencegahan, terutama terhadap pepohonan yang berada di ruang publik, kawasan aktivitas warga dan sepanjang jalur protokol kota. Pemerintah Kota Kotamobagu perlu memastikan kondisi pohon tetap terpantau, termasuk melakukan pemangkasan atau tindakan pemeliharaan lainnya apabila ditemukan bagian pohon yang berpotensi membahayakan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko kejadian serupa sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan ruang publik bagi warga.***








