GOPOS.ID, GORONTALO – Miris sekaligus memprihatinkan. Sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius, sudah sepatutnya Provinsi Gorontalo bersih dari peredaran minuman keras (miras). Tapi kenyataannya justru berbalik 180 derajat. Daerah yang dijuluki “Serambi Madinah” ini malah dibanjiri miras. Terutama miras jenis cap tikus, yang mayoritas dipasok dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut).
Data yang dirangkum gopos.id, dalam dua bulan terakhir, November-Desember, sedikitnya sudah ada tujuh kasus penangkapan besar peredaran miras cap tikus ke wilayah Gorontalo. Dari tujuh kasus tersebut, jumlah miras cap tikus yang disita mencapai lebih dari 30.000 liter. Atau setara dengan 30 ton (lihat grafis).
Jumlah miras yang mencapai 30 ton itu merupakan sebagian kecil dari hasil tangkapan pihak berwajib. Bila diakumulasikan dengan hasil razia yang dilaksanakan oleh Kepolisian-TNI hingga ke tingkat kelurahan/desa, maka jumlah miras yang beredar di Gorontalo di atas 30 ton.
Faktor supply and demand (permintaan dan pasokan) menjadi pemicu maraknya peredaran cap tikus ke wilayah Gorontalo. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskedas) Kementerian Kesehatan RI tahun 2018 menunjukkan, tingkat komsumsi minuman berakohol di Provinsi Gorontalo cukup tinggi. Bahkan Provinsi Gorontalo menempati rangking empat nasional atas konsumsi minuman berakohol. Provinsi Gorontalo berada di bawah Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Bali. Tingginya konsumsi miras oleh masyarakat Gorontalo turut diperkuat oleh penelitian Bapppeda Provinsi Gorontalo melakukan penelitian. Peredaran dan konsumsi miras di Gorontalo tertinggi keempat di Indonesia.
Sementara itu penelusuran gopos.id, kebiasaan mengkonsumsi miras di masyarakat Gorontalo tidak hanya kalangan orang dewasa. Tetapi kebiasaan yang membahayakan kesehatan itu telah merambah hingga ke remaja dan pelajar setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Perilaku dan pergaulan yang “ala kota-kota besar”, minimnya pengawasan orang tua, serta saling ajak satu dengan lainnya membuat banyak generasi muda di Gorontalo terjerumus mengkonsumsi miras. Awal coba-coba dan lama kelamaan akhirnya menjadi kecanduan.
Tingginya permintaan konsumsi miras cap tikus juga terjadi pada momen-momen tertentu. Salah satunya momen tahun baru. Kebiasaan sebagian masyarakat menyelenggarakan pesta menyambut tahun baru, tak jarang diisi dengan kegiatan mengkonsumi miras beramai-ramai. Bahkan secara terang-terangan, masyarakat mengkonsumsi cap tikus di pinggir jalan ketika tahun baru.
Baca juga: Diangkut Pakai Truk Tronton, 15 Ton Miras Jenis Cap Tikus Diamankan di Pohuwato
Setali tiga uang. Tingginya permintaan menjadi “ladang pasar” yang menggiurkan bagi produsen dan pemasok/distributor miras cap tikus. Apalagi harga jual terbilang cukup menjanjikan. Informasi yang dirangkum gopos.id, harga jual cap tikus dari pemasok ke distributor (pedagang besar) bervariasi antara Rp15 ribu – Rp 20 ribu per liter. Tergantung kadar alkohol cap tikus tersebut. Penentuan kadar alkohol dilakukan dengan metode yang unik. Yakni dengan cara membakar sampel yang cap tikus yang diuji. Langkah itu dilakukan karena dalam bungkus/kemasan pengiriman cap tikus tidak mencantumkan label kadar kandungan alkohol. Sebab kemasan yang digunakan umumnya kantong plastik berukuran 20-25 liter.
“Kalau dibakar dan langsung menyala maka kualitasnya bagus. Itupun masih dilihat kalau menyalanya biru dan agak lama nyalanya, berarti kadar alkoholnya tinggi. Sementara bila menyala terus tidak lama nyalanya, kualitas alkoholnya masuk kategori sedang,” ungkap sumber gopos.id.
“Kalau tidak menyala, bisae (jelek, red) itu. Umumnya sudah banyak dicampur dengan kualitas begitu. Hanya bikin perut kembung yang kualitas begitu,” sambungnya sambil tertawa lebar.
Dari tingkat pedagang besar, cap tikus yang dipasok dari luar daerah tersebut selanjutnya akan didistribusikan ke pedagang/kios-kios pengecer. Berbeda dengan dari pemasok yang hanya menggunakan kantong plastik, cap tikus yang diedarkan ke pedagang/kios-kios pengecer dikemas menggunakan wadah botol bekas air mineral berukuran 600 mililiter. Setiap botol dijual bervariasi mulai dari Rp15-20 ribu. Selanjutnya di tingkat pedagang/kios pengecer cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral itu dijual dengan harga Rp20-30 ribu.
Untuk memutus mata rantai itu, Polda Gorontalo bersama-sama Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone berkomitmen untuk mencegah peredaran miras yang masuk ke Bumi Serambi Madinah. Bahkan dalam beberapa dialog, Kapolda Gorontalo dan Danrem tegas akan memberi efek jerah kepada para distributor atau penyeludup cap tikus. Tidak main-main, jika ada anggota terlibat, akan diberi sanksi tegas oleh institusi.
“Jika ada personil saya yang menjadi oknum atau membekingi peredaran miras. Laporkan ke saya. Saya akan tindak tegas,” ucap Danrem 133 Nani Wartabone, Kolonel Czi Arnold Ritiauw beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tujuh Remaja Diciduk Aparat Gabungan saat ‘Pesta Miras’
infografis. (grf: rzq)
Baca juga: 13 Pemuda, 8 Perempuan Terjaring Razia, Mereka Sedang Pesta Miras
Hal senada juga pernah disampaikan Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Wahyu Widada yang meminta seluruh jajarannya melakukan berbagai penindakan dan pencegahan.
Mantan Wakapolda Riau itu sudah menginstruksikan bahwa daerah perbatasan Gorontalo-Sulawesi Utara agar diperketat pengamanannya. “Jalur Utara dan Selatan kita akan perketat lagi. Dan jika anggota saya terlibat, maka saya sendiri yang akan memberi sanksi tegas ke mereka. Ini persoalan serius,” tegas Wahyu Widada.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sudah gerah dengan masuknya cap tikus dari provinsi tetangga Sulawesi Utara. Ketika masyarakat sudah mengkonsumsi miras. Maka tindak kriminalitas akan terjadi dan terus meningkat. Saking jengkelnya, Rusli Habibie mengancam jika terjadi lagi pengedaran miras seperti ini, maka pelakunya akan ditembak di kaki.
“Hampir 80 persen angka kriminalitas di Gorontalo disebabkan oleh miras. Panah wayer, penganiayaan, tawuran, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), semua disebabkan miras. Sebagai gubernur saya malu daerah kita yang memiliki falsafah Adat Bersendikan Sara’ dan Sara’ Bersendikan Kitabullah tapi masyarakatnya masih suka konsumsi miras,” ucap Rusli saat kunjungan kerja di Pohuwato, Jumat (13/12/2019).
“Kalau boleh para pengedar miras tembak saja supaya tidak bolak-balik lagi. Kami berharap masyarakat, Kapolsek, Babinsa, tolong lebih diperketat lagi keamanannya. Kalau melihat ada yang mendistribusi miras, langsung dilaporkan,” tegas Rusli Habibie.
Keseriusan Rusli memberantas miras tak cukup sampai di “dakwah” keliling kecamatan, kabupaten dan kota. Berbagai rapat forkopimda seruan yang sama tetap terucap. Ada pula upaya mengubah Perda Miras No. 16 Tahun 2015 yang dinilai masih lemah.
“Perda kita masih lemah dalam hal penindakan karena hanya mengatur tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Makanya ada rencana untuk mengubah Perda supaya bisa lebih tegas. Ini masih dalam tahap kajian,” imbuhnya.
Baca juga: Kapolda Gorontalo Teken Deklarasi Tolak Narkoba, Miras, dan Panah Wayer
Dalam mengkaji peraturan daerah tentang peredaran miras, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menegaskan tidak akan memberi banyak ruang kepada para pengedar miras.
“Kita tutup celah para penjual yang tidak memiliki izin atau sembarangan jual miras secara bebas. Ketika ada yang menjual bebas akan kita beri hukuman yang berat. Mereka yang mengkonsumsi juga kita sanksi tegas. Karena sejauh ini, hukuman bagi para produsen, penjual, dan pembeli tidak tegas. Sehingga ketika mereka didapat menjual bebas, hukuman mereka tidak berat. Nah, di Perda nanti, kita akan perkuat hukumannya. Sementara kita kaji untuk perda tersebut,” tandas Adhan.
Sementara itu, Ketua Komisi I Deprov Gorontalo, AW Talib, mengusulkan agar Polda Gorontalo dapat memetakan wilayah rawan minuman keras (miras). Pemetaan ini diperlukan untuk mencegah masuknya minuman berakohol/miras ke wilayah Gorontalo. Mengingat sebagian besar miras dipasok dari luar daerah ke Gorontalo.
“Dengan adanya pemetaan ini tentunya akan lebih memaksimalkan upaya pencegahan masuknya miras ke wilayah Gorontalo,” ujar politisi PPP itu.
Lebih lanjut AW Talib turut menekankan pentingnya sinergi antara Polda Gorontalo dan Deprov Gorontalo. Sinergi tersebut salah satunya dalam penangangan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami siap bersama-sama dengan Polda Gorontalo dalam upaya menciptakan situasi keamanan,” ujar mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo itu. (andi/hasan/muhajir/aldi/isno)