No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Anggota Polres Boalemo Dipecat

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 22 Februari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Kapolda Gorontalo kembali mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Dua personel Polda Gorontalo yang bertugas di Polres Boalemo, Rabu (22/2/2023).

Kapolda Gorontalo kembali mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Dua personel Polda Gorontalo yang bertugas di Polres Boalemo, Rabu (22/2/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kapolda Gorontalo kembali mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Dua personel Polda Gorontalo yang bertugas di Polres Boalemo, Rabu (22/2/2023).

Kedua anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat yakni Bripka HO dan Briptu ADDA. Mereka mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan berdasarkan keputusan kepala Kepolisian Daerah Gorontalo tertanggal Jumat (17/2/2023) kedua personel tersebut diberhentikan secara tidak dengan hormat, dimana keduanya terbukti melanggar pasar 14 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan, dimana seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara abdi utama masyarakat,” ucapnya.

“Sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga, maka hal ini tidaklah bakal terjadi,” sambungnya.

Terakhir kata Mantan Kapolres Bone Bolango itu, terhadap anggota yang di PTDH ini, upaya pembinaan terus dilakukan sebelum akhirnya dilakukan proses sidang kode etik dan akhirnya diputuskan pimpinan diberhentikan tidak dengan hormat.

“Sanksi pemberhentian tersebut, tentunya menjadi pelajaran bagi anggota lainnya, agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan, laksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokoknya,” kata dia 

Baca Juga :  Polda Gorontalo Kirim 96 Personel Brimob ke Papua

“Kami berharap ini yang terakhir, jangan ada lagi anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat karena merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak,” tutupnya. (Putra/Gopos) 

Tags: DisersiPolda GorontaloPolres BoalemoPTDH
Previous Post

Polda Gorontalo Akan Tindak Tegas Penimbun Sembako

Next Post

Depri Pontoh Lantik Pengurus Baznas Bolmut Periode 2022-2027

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post

Depri Pontoh Lantik Pengurus Baznas Bolmut Periode 2022-2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.