GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay meminta pemerintah kota dan pihak rumah sakit segera melakukan sosialisasi kebijakan dan aturan baru layanan BPJS Kesehatan. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan dan prosedur layanan kesehatan yang harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit.
“Soal aturan BPJS, kami Dekot sudah menyarankan kepada pihak eksekutif untuk secepat mungkin melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat tahu bagaimana prosedur yang sebenarnya,” ucap Alan pada rapat kerja bersama RS. Aloe Saboe dan RS. Otanaha, Selasa (4/2/2025).
Alan mengungkapkan ada beberapa penyakit itu yang harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.
“Penyakit tersebut bisa dirujuk ke rumah sakit jika bersifat darurat dan perlu untuk ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Ini yang harus masyarakat pahami,”jelasnya.
Lebih lanjut, Politisi Muda Nasdem itu menjelaskan sebanyak 144 penyakit itu harus memiliki surat rujukan dari pihak FKTP agar nanti bisa masuk pada BPJS saat berobat di FKTL. Untuk beberapa penyakit tertentu, Kata Alan, masyarakat yang kurang mampu dan tidak termasuk dalam BPJS, DPRD meminta agar ada anggaran untuk dana talangan.
“melalui komisi II, sudah meminta kepada pihak eksekutif dalam hal ini Kadis Kesehatan, untuk menganggarkan dana talangan untuk mengcover masyarakat Kota Gorontalo yang tidak tercover BPJS ataupun penyakitnya tidak tercover di BPJS, boleh ditanggung atau dibiayai melalui dana talangan itu,” jelas Alan.
“Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk membantu pembiayaan pasien yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak namun terkendala administrasi BPJS,” tutupnya.(Rama/gopos)