GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi bagi 96 orang. Lima di antaranya merupakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara periode 2014-2019. Kelima komisioner KPU Gorut tersebut diberi sanksi peringatan.
Sanksi itu dibacakan majelis hakim DKPP dalam sidang putusan di ruang DKPP, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Dr. Harjono dan anggota majelis Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salam dan Fritz Edward Siregar,Ph.D.
Kelima anggota KPU Gorut yang mendapat sanksi peringatan masing-masing, Muardi Unusa (Ketua KPU Gorut), Moh.Ghandi A. Tapu (Anggota), Fardan Labangga (anggota), Muslukum Tondako (anggota) serta Sofyan Jakfar (anggota).
Baca juga : Gaji Belum Terbayar, Pegawai RS Toto Mogok Kerja
Muardi bersama empat anggota lainnya diadukan Anton Hulinggato selaku Investigasi Lembaga Bantuan Huum Pasifik RI (pengadu 1). Kemudian Febrian Potale selaku pengacara/advokat (pengadu 2). Adapun pokok persoalan yang administrasi pendaftaran caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Daud Syarief. Sebelumnya, Daud Syarief tercatat sebagai anggota legislatif (aleg) DPRD Gorut Partai Golkar hasil Pemilu 2014. Selanjutnya pada Pemilu 2019, Daud Syarief dicalonkan sebagai caleg DPRD Gorut dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 20/2018, aleg yang mencalonkan kembali dan pindah partai maka wajib mundur dari DPRD. Aturan itu ditindaklanjuti KPU Gorut dengan meminta Daud Syarief memasukkan surat pemberhentian dari DPRD Gorut.
Akan tetapi, sikap KPU Gorut tersebut dinilai merupakan pelanggaran etik. Sebab, pada saat itu belum ada surat pemberhentian Daud Syarief yng dikeluarkan DPRD. Sementara beberapa waktu sebelumnya, Daud Syarif telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai aleg Gorut. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD II Partai Golkar Gorontalo Utara dan Ketua DPRD Gorut.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dilaksanakan pada 17 Juli 2018, DKPP berkesimpulan teradu 1 hinggga teradu 5 (Ketua dan seluruh anggota KPU Gorut), terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Idha Budhiati membacakan amar putusan.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan bagi teradu 1 hingga teradu 5,” ujar Ketua Majelis DKPP Harjono membacakan amar putusan.
Selanjutnya, Harjono memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo menindaklanjuti putusan tersebut. Paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Harjono.(adm-02)