GOPOS.ID, GORONTALO – Sudah terjatuh, tertimpa tangga pula. Mungkin itulah peribahasa yang menggambarkan situasi yang dialami warga Kecamatan Tabongo, Yulin Yunus.
Wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu terpaksa harus menelan pil pahit setelah laporannya atas dugaan kasus penipuan yang dialaminnya ditolak Polda Gorontalo pada Agustus 2024 yang lalu.
“Saat saya melapor, laporan saya tidak diproses dengan dalih sudah ada banyak laporan yang sama atas nama pelaku yang juga sama,” kata Yulin kepada Gopos.id saat dihubungi via whatsapp, kamis (07/11/24).
Parahnya, kata Yulin, saat membuat laporan dirinya menerima ungkapan bahwa laporannya akan sia-sia karena sudah pernah menerima keuntungan meskipun setelahnya ditipu hingga ratusan juta.
“Kalo so pernah ba trima, so nyanda guna mo ba lapor,” kata Yulin menirukan ungkapan yang diterimanya saat membuat laporan.
Kepada Gopos.id, Yulin menceritakan ini sudah kali ketiga menjadi korban penipuan dari seorang oknum perempuan yang merupakan istri polisi. Menurut pengakuan Yulin, dirinya dibujuk untuk menginvestasikan sejumlah uang dan dijanjikan akan diberikan keuntungan hingga 30% dari total jumlah inevstasi yang diberikan. Yulin juga mengaku pelaku sempat menantang Yulin dengan dalih pelaku punya bekingan dari Mabes (Markas Besar).
Wanita 43 tahun itu menjelaskan, sebenarnya sudah enggan untuk terlibat lagi, namun pelaku membujuknya dan berjanji bahwa yang kali ketiga ini tidak akan seperti investasi sebelum-sebelumnya. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp250 juta.
“Yang membuat saya percaya karena pelaku memberikan garansi dengan aset yang dimilikinya termasuk tanah ketika tidak mampu membayar,” ungkapnya.
Bahkan, kata Yulin, pada bulan agustus 2024 kemarin, pelaku sempat memberikan iming-iming apabila Yulin dapat mengumpulkan uang dengan nominal yang sudah ditentukan dalam kurun waktu satu hari, diirnya akan diberikan satu buah Iphone keluaran terbaru.
“Yang paling terakhir pada bulan agustus saya kembali dibujuk untuk kalo ketiga. Saat itu saya memberikan 10 juta, beberapa hari kemudian diberikan Rp14 juta. Setelah itu saya memberikan lagi Rp20 juta tapi sudah tidak dikembalikan,” ungkap Yulin.
Yulin mengaku pada periode agustus 2024 jumlah korban yang berhasil ditipu oleh Sindi Usman ada sebanyak lima orang dengan akumulasi total kerugian mencapai Rp79 juta.
Sampai dengan berita ini dilansir, tim Gopos.id sudah berusaha menghubungi pihak Polda Gorontalo melalui Bidang Humas Polda Gorontalo namun belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Polda Gorontalo. (Abin/Gopos)