No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ditetapkan Tersangka, Keuntungan Petugas Kimia Farma yang Pakai Rapid Antigen Bekas Capai Rp 1,8Miliar

Admin by Admin
Jumat 30 April 2021
in Hukum & Kriminal
0
Rapid antigen bekas

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra dalam konferensi pers di Mapolda Sumut [Suara.com/Muhlis]

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Lima orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, motif tersangka demi mendapatkan keuntungan. Kegiatan yang telah dilakukan sejak Desember 2020 itu, diperkirakan sudah meraup keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

“Barang bukti yang diamankan uang Rp 146 juta. Kita prediksi selama beroperasi meraup keuntungan mencapai Rp1,8 miliar,” kata Panca Putra, dalam paparannya, Kamis (29/4/2021).

Panca mengatakan, ada sekitar 100-200 orang yang menjalani test swab setiap harinya. Biaya yang dikeluarkan untuk sekali test swab Rp 200 ribu.

Baca Juga :  Aduh Parah! Rapid Antigen di Bandara Kualanamu di Palsukan Karyawan Kimia Farma

“Satu hari bisa 150 sampai 200 orang yang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung saja 100 sehari (yang swab) maka dalam 3 bulan bisa mencapai 9.000 orang. Jadi ini masih kita dalami dan menelusuri barang-barang apa saja yang di daur ulang,” katanya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka PM (45) selaku manager bisnis PT Kimia Farma, Jalan Kartini Medan. SR (19) bertugas sebagai kurir yang membawa barang bekas dari bandara menuju PT Kimia Farma untuk dibersihkan.

DJ (20) bertugas membersihkan barang bekas dengan menggunakan alkohol. Selanjutnya, M (30) dan R (21) diduga berperan menulis surat hasil pasien calon penumpang yang melakukan pemeriksaan di Bandara Kualanamu.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Instruksi Operasi Otanaha Harus Mampu Tekan Kejahatan

Dalam menjalankan praktiknya, mereka mendaur ulang stick usap untuk digunakan kembali untuk calon penumpang lainnya. Petugas lapangan pelaksana pemeriksaan swab mengaku mendapat perintah dari PM.

“Seharusnya stick tersebut setelah digunakan itu dipatahkan, namun tidak dilakukan. Setelah digunakan lalu dikumpulkan kembali, dibersihkan dan dikemas untuk melakukan tes swab,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (sumber suara.com)

Tags: Rapid AntigenRapid Antigen Bekas
Previous Post

Bermain Layangan Bersama Anak Bisa Jadi Alternatif Berolahraga Ringan di Kala Berpuasa

Next Post

DMI Dorong Pendirian Masjid Raya di Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Sita Dua Excavator dari Lokasi PETI

Rabu 8 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Dukung Masjid Raya

DMI Dorong Pendirian Masjid Raya di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal KDMP Molotabu, Dandim: Kodim Berurusan dengan Pihak Ketiga Bukan Pihak Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone Bolango Perkuat Jabatan Fungsional ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.