No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dit Polairud Polda Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka Pengeboman Ikan

Hasan by Hasan
Kamis 4 Februari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Polairud Polda Gorontalo tangkap pengeboman Ikan

BOM IKAN - Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam (tengah), didampingi Kasubid Penum Humas Polda Gorontalo, AKP Karsum Ahmad (kiri), menunjukkan barang bukti pengeboman ikan di perairan Popayato, Pohuwato, Kamis (4/2/2021). (sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS. ID, GORONTALO – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, menetapkan tiga tersangka pengeboman ikan di perariran Popayato, Pohuwato. Ketiganya adalah M (39), DM (35) dan RL (29), yang diketahui merupakan nelayan melaut di perairan Popayato.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam, mengemukakan ketiga tersangka sebelumnya diamankan oleh tim gabungan pos unit Wanggarasi dan Pos unit Marisa. Ketiganya diamankan pada 1 Februari 2021.

“Kita mendapatkan informasi tentang adanya, orang yang menggunakan bahan peledak untuk mengambil ikan di laut,” ungkap Kombes Saiful Alam didampingi Ps Kasubid Penum Humas Polda Gorontalo, AKP Karsum Ahmad, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga :  Pelaksanaan TMMD di Bone Bolango Wujud Sinergi Membangun Negeri

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Pol Syaiful Alam, ketiganya mengaku sudah beberapa tahun menggunakan bom ikan. Selanjutnya saat ditangkap, ada lima bom ikan yang sudah disiapkan oleh ketiga nelayan tersebut.

“Satu botol berhasil diledakkan. Dua botol di buang kelaut, dan dua botol lainnya berhasil diamankan tim gabungan Polairud di perahu milik tiga nelayan tersebut,” ujar Kombes Pol Saiful Alam.

Baca juga: Kecanduan Video Porno dan Menjomblo, Pemuda Ini Nekat Gagahi Keponakannya

Selain itu petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebuah aki, kabel , dan sebuah perahu. Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat pelanggaran Pasal 84 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga :  Polsek Pulubala Amankan Puluhan Liter Miras Siap Edar

“Ancaman hukumannya pidana pejara maksimal 9 tahun, dan 20 tahun,” kata Kombes Pol Saiful Alam.

Kombes Pol Saiful menuturkan aksi bom ikan sangat berbahaya dan beresiko tinggi terhadap keselamatan nelayan. Berkaitan dengan hal itu, Dit Polairud Polda Gorontalo juga turut melakukan pembinaan kepada masyarakat. (Sari/gopos)

Tags: BOm IkanGorontaloPolairudPolda GorontaloTersangka Pengeboman Ikan
Previous Post

PMI Optimalkan Gerakan Donor Darah di Generasi Muda

Next Post

Kampung Tangguh Akan Dioptimalkan untuk Pencegahan Covid-19

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Kampung tangguh

Kampung Tangguh Akan Dioptimalkan untuk Pencegahan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.