No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dit Polairud Polda Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka Pengeboman Ikan

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 4 Februari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Polairud Polda Gorontalo tangkap pengeboman Ikan

BOM IKAN - Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam (tengah), didampingi Kasubid Penum Humas Polda Gorontalo, AKP Karsum Ahmad (kiri), menunjukkan barang bukti pengeboman ikan di perairan Popayato, Pohuwato, Kamis (4/2/2021). (sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS. ID, GORONTALO – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, menetapkan tiga tersangka pengeboman ikan di perariran Popayato, Pohuwato. Ketiganya adalah M (39), DM (35) dan RL (29), yang diketahui merupakan nelayan melaut di perairan Popayato.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam, mengemukakan ketiga tersangka sebelumnya diamankan oleh tim gabungan pos unit Wanggarasi dan Pos unit Marisa. Ketiganya diamankan pada 1 Februari 2021.

“Kita mendapatkan informasi tentang adanya, orang yang menggunakan bahan peledak untuk mengambil ikan di laut,” ungkap Kombes Saiful Alam didampingi Ps Kasubid Penum Humas Polda Gorontalo, AKP Karsum Ahmad, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga :  Nilai Investasi di Gorontalo Triwulan I Tembus Angka Rp1,32 Triliun

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Pol Syaiful Alam, ketiganya mengaku sudah beberapa tahun menggunakan bom ikan. Selanjutnya saat ditangkap, ada lima bom ikan yang sudah disiapkan oleh ketiga nelayan tersebut.

“Satu botol berhasil diledakkan. Dua botol di buang kelaut, dan dua botol lainnya berhasil diamankan tim gabungan Polairud di perahu milik tiga nelayan tersebut,” ujar Kombes Pol Saiful Alam.

Baca juga: Kecanduan Video Porno dan Menjomblo, Pemuda Ini Nekat Gagahi Keponakannya

Selain itu petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebuah aki, kabel , dan sebuah perahu. Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat pelanggaran Pasal 84 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga :  Sebanyak 185 Orang di Bone Bolango Sudah Divaksin Covid

“Ancaman hukumannya pidana pejara maksimal 9 tahun, dan 20 tahun,” kata Kombes Pol Saiful Alam.

Kombes Pol Saiful menuturkan aksi bom ikan sangat berbahaya dan beresiko tinggi terhadap keselamatan nelayan. Berkaitan dengan hal itu, Dit Polairud Polda Gorontalo juga turut melakukan pembinaan kepada masyarakat. (Sari/gopos)

Tags: BOm IkanGorontaloPolairudPolda GorontaloTersangka Pengeboman Ikan
Previous Post

PMI Optimalkan Gerakan Donor Darah di Generasi Muda

Next Post

Kampung Tangguh Akan Dioptimalkan untuk Pencegahan Covid-19

Related Posts

Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir
Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

Minggu 11 Mei 2025
Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Kejaksaan Geledah Dinas PU Gorut dan Kantor CV Nafa Karya Manado
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Geledah Dinas PU Gorut dan Kantor CV Nafa Karya Manado

Kamis 8 Mei 2025
Next Post
Kampung tangguh

Kampung Tangguh Akan Dioptimalkan untuk Pencegahan Covid-19

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ditilang Tapi Tak Dikasih Surat Tilang, Dirlantas: Laporkan!

    Ditilang Tapi Tak Dikasih Surat Tilang, Dirlantas: Laporkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Polisi Pukul Pemotor di Atinggola Diamankan Propam Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Ada Acara Perpisahan Kelulusan di Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Gerai Minimarket di Kabupaten Gorontalo Belum Lengkapi Izin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.