GOPOS. ID, GORONTALO – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, menetapkan tiga tersangka pengeboman ikan di perariran Popayato, Pohuwato. Ketiganya adalah M (39), DM (35) dan RL (29), yang diketahui merupakan nelayan melaut di perairan Popayato.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam, mengemukakan ketiga tersangka sebelumnya diamankan oleh tim gabungan pos unit Wanggarasi dan Pos unit Marisa. Ketiganya diamankan pada 1 Februari 2021.
“Kita mendapatkan informasi tentang adanya, orang yang menggunakan bahan peledak untuk mengambil ikan di laut,” ungkap Kombes Saiful Alam didampingi Ps Kasubid Penum Humas Polda Gorontalo, AKP Karsum Ahmad, Kamis (4/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Pol Syaiful Alam, ketiganya mengaku sudah beberapa tahun menggunakan bom ikan. Selanjutnya saat ditangkap, ada lima bom ikan yang sudah disiapkan oleh ketiga nelayan tersebut.
“Satu botol berhasil diledakkan. Dua botol di buang kelaut, dan dua botol lainnya berhasil diamankan tim gabungan Polairud di perahu milik tiga nelayan tersebut,” ujar Kombes Pol Saiful Alam.
Baca juga: Kecanduan Video Porno dan Menjomblo, Pemuda Ini Nekat Gagahi Keponakannya
Selain itu petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebuah aki, kabel , dan sebuah perahu. Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat pelanggaran Pasal 84 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya pidana pejara maksimal 9 tahun, dan 20 tahun,” kata Kombes Pol Saiful Alam.
Kombes Pol Saiful menuturkan aksi bom ikan sangat berbahaya dan beresiko tinggi terhadap keselamatan nelayan. Berkaitan dengan hal itu, Dit Polairud Polda Gorontalo juga turut melakukan pembinaan kepada masyarakat. (Sari/gopos)