GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menegaskan retribusi parkir khusus dapat diberlakukan selama 1×24 jam menyesuaikan potensi keramaian dan arus lalu lintas sebagai objek Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah. Dalam perda itu, jam operasional parkir khusus tidak diatur secara rinci sehingga menjadi kewenangan dinas teknis.
“Secara aturan, parkir bisa diberlakukan 1×24 jam tergantung potensi lokasi,” ujar Marham.
Ia menjelaskan, penetapan jam parkir tidak mengacu pada jam kerja ASN, melainkan tingkat keramaian dan arus kendaraan, khususnya di kawasan pasar, pertokoan, dan fasilitas layanan publik.
“Objek PAD kita adalah potensi arus lalu lintas kendaraan,” tegasnya.
Meski demikian, penerapan 1×24 jam tetap mempertimbangkan kesiapan personel. Pada hari normal, parkir berlaku pagi hingga malam, sementara pada momen tertentu seperti Ramadan dan pergantian tahun dapat diperpanjang.
Marham mencontohkan parkir portal di RSUD Kotamobagu yang sejak Januari 2025 beroperasi hingga pukul 23.00 Wita, bahkan ada yang berlaku penuh 1×24 jam karena tingginya arus kendaraan.
Dishub juga memastikan pemasangan papan informasi jam operasional parkir di setiap titik mulai Januari agar masyarakat mengetahui ketentuan tersebut.








