GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menggerebek rumah seorang pria berinisial E di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Penggerebekan dilakukan bersama Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Rabu (5/8/2020) pukul 11.00 WITA.
Penggerebekan berawal pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket sachet kecil. Paket tersebut diamankan Dit Narkoba Polda Gorontalo dari seorang pria, HL, yang sedang menjemput kiriman di sebuah PO (Perusahaan Otobus) di Gorontalo.
Usai menangkap HL, Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dalam pengembangan, petugas mengamankan seorang wanita berinisial S, warga Kota Palu. S diduga menjadi otak pengiriman paket sabu ke wilayah Kota Gorontalo, menggunakan jasa angkutan darat melalui PO.
“Dari hasil interogasi terhadap S, pelaku pengiriman paket sabu-sabu, diperintah seorang warga di Gorontalo berinisial R,” ujar Panit Diteresnarkoba Polda Gorontalo, Ipda Maman Datau.
Baca juga:Â Mabes Polri Beri Penjelasan soal Calon Taruni Akpol Gagal karena Covid
Pada pemeriksaan terhadap S, Dit Narkoba Polda Gorontalo mendapat informasi bila pemilik paket sabu seorang pria berinisial E. Pria tersebut berdomisili di Sulawesi Tengah.
“Kami langsung berkordinasi dengan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin AKBP P Sembiring untuk melakukan penjemputan  terhadap E, di Kelurahan Tatanga, Kota Palu,” tutur Ipda Maman Datau.
Saat dilakukan penjemputan, E melarikan diri. Petugas lalu menggeledah rumah E, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, Inex, Alat Hisap Sabu (bong), timbangan digital, dan 8 orang terduga yang membawa sabu-sabu.
“Seluruh barang bukti termasuk 8 orang yang diamankan, langsung kami bawa ke Mapolda Sulawesi Tengah, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Maman Datau.(isno/gopos)