GOPOS.ID, GORONTALO – Gara dipicu sakit dan dipengaruhi minuman keras. RB (28) warga Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo nekat menganiaya menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap, ZA (30) warga Desa Dutuno, Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Sabtu (11/11/2023) pukul 16.30 wita.
Saat ini RB telah diamankan di Polsek Kota Utara, Kota Gorontalo. RB yang tercatat residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat tersebut dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun.
Kejadian bermula ketika RB sedang berbaring di kamar kos milik ZA yang terletak di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Saat itu salah rekan ZA bercanda sambil menurunkan celana dan memperlihatkan bokongnya. RB lantas melirik ke ZA. Tapi Saat itu ZA hanya tersenyum tanpa menegur rekannya.
RB yang merasa tersinggung dan sakit hati lalu menuju ke sebuah tempat karaoke di wilayah Bone Bolango. RB lalu menegak minuman keras (miras) hingga dalam keadaan mabuk.
“RB lalu datang kembali ke tempat kos korban dengan maksud mengambil tas miliknya,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, Kompol Leonardo Widharta.
ZA mengambil tas milik RB dan bermaksud menyerahkan kepada RB. Tetapi RB menolak menerima dan menyuruh diserahkan kepada temannya. Saat ZA menyerahkan tas kepada teman RB, RB lalu melayangkan sajam ke arah ZA. Akibatnya ZA mengalami luka sayatan di bagian lengan kanan.
“Pelaku ini sakit hati karena korban tidak menegur temannya yang bercanda sampai memperlihatkan bokongnya pada tersangka,” ujar Kompol Leonardo.(adm-02/gopos)