GOPOS.ID, MARISA – Minuman keras (miras) menjadi pangkal tindak kejahatan kembali terbukti. Diduga sudah dipengaruhi minuman keras, seorang warga Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato nekat menikam dua orang kerabatnya.
Saat ini terduga pelaku penikaman, II (45) sudah diamankan oleh Polres Pohuwato. Sementara dua korban, IK (21) dan MK (40) telah mendapat penanganan medis.
Peristiwa penikaman terjadi Sabtu (29/10/2022) malam pukul 22.00 Wita. Bermula ketika II memainkan pedal gas mobilnya yang menggunakan knalpot bising. Tindakan II membuat raungan mesin berisik, sehingga korban keluar dari rumah untuk menegur II. Tetapi langkah korban itu membuat II emosi dan kemudian melakukan penikaman.
Baca juga: Tertipu Pesan WA, Duit Nasabah BRI di Pohuwato Terkuras
Kasat Reskrim Pohuwato, IPTU Arie A. Yos, mengatakan pelaku menikam korban berinisial IK 21 dan MK 40, karena tidak terima ditegur oleh korban saat berada di depan rumah.
“Saat itu pelaku didatangi korban dan rekannya, merasa tidak terima tersangka pulang kerumahnya mengambil sajam, setelah itu melakukan penyerangan ke korban,” ujar IPTU Arie, Senin (31/10/2022)
Dirinya mengungkapkan, melihat peristiwa itu korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Panu Pohuwato, dan pelaku langsung diamankan di Polres Pohuwato.
“Saat ini masih melakukan proses penyelidikan, dari masing-masing saksi baik pelaku maupun kedua korban itu,” ungkap Arie
Arie mengatakan, saat ini ada permintaan dari MK agar permasalahan itu, diselesaikan dengan jalur kekeluargaan.
“Kalo penyelidikan dilanjutkan palaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 Junto 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” tutup Arie.(Yusuf/Gopos)