No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dikemas dan Dijual Diatas HET, Polda Gorontalo Sita 9.058 Liter Minyakita

Alexa by Alexa
Senin 10 Maret 2025
in Hukum & Kriminal
0
Empat tersangka praktek curang perdagangan barang bersubsidi Minyakita di atas HET saat jumpa pers di Polda Gorontalo, Senin (10/3/2025).(Foto Putra Gopos)

Empat tersangka praktek curang perdagangan barang bersubsidi Minyakita di atas HET saat jumpa pers di Polda Gorontalo, Senin (10/3/2025).(Foto Putra Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Satgas Pangan Polda Gorontalo kembali membongkar praktek curang perdagangan minyak goreng subsidi Minyakita yang dikemas dan dijual dengan harga yang lebih mahal.

Tak tanggung-tanggung, institusi Tribrata itu mengamankan sedikitnya 9 ton barang bukti Minyakita yang telah dikemas ulang dalam botol bekas air mineral dan jerigen.

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Identitasnya masing-masing DU alias Uki pemilik rumah kontrakan, DA alias Arnas pemilik toko, serta O alias Ongky dan AL alias Lolo yang merupakan karyawan toko.

Praktek curang barang bersubsidi ini dilakukan di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Para tersangka sengaja menjual Minyakita dengan cara dikemas ulang dalam botol bekas air mineral dan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ya, per botol bekas air mineral ukuran 600 Ml dijual dengan harga Rp11 ribu. Padahal harga Minyakita sesuai HET seharga Rp9.000 per liter.

Selain kemas 600 Ml, tersangka juga menjual dengan kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.500 Ml dengan harga Rp28 ribu, dimana harga seharusnya yakni Rp24 ribu.

Baca Juga :  Konten Kreator ZH Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO

“Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 di salah satu toko yang beralamat di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Toko ini milik Arnas (DA),” kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede pada jumpa pers, Senin (10/3/2025).

Saat bersamaan pula, polisi melalui Tim Satgas Pangan juga mencurigai rumah yang bersebelahan dengan toko tersebut. Setelah diselidiki, rumah tersebut diduga melakukan kegiatan yang sama dengan yang ada di toko, yakni menjual minyak goreng kemasan Minyakita yang dikemas ulang dalam botol bekas air mineral, baik ukuran 600 Ml dan ukuran 1.500 Ml.

Setelah dikemas layaknya minyak kelapa curah, Minyakita dijual di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

“Setelah diinterogasi singkat, rumah tersebut hanya di kontrak oleh DA alias Syarifuddin alias Uki yang sudah mulai melakukan kegiatan tersebut dari bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Februari 2025,” tambah Maruly.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Pastikan Proses Etik dan Pidana Kasus Polisi Bacok Polisi Dipercepat

Dari tangan para tersangka, Tim Satgas Pangan berhasil mengamankan diantaranya 9.058 liter Minyakita yang telah dikemas ulang dan siap edar. Adapun dua tersangka lainnya, yakni O alias Ongky dan AL alias Lolo, merupakan karyawan toko tersebut.

Para tersangka dan barang bukti minyak goreng bersubsidi Minyakita yang telah dikemas ulang dan siap edar.(Foto Putra Gopos)

Direskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede juga mengatakan, dari penjualan tersebut tersangka sudah mendapatkan keuntungan antara Rp25 juta hingga Rp30 juta. Adapun barang Minyakita diperoleh dari wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam hal ini para pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e ayat 2 dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar.

Serta masuk dalam Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.(Putra/Gopos)

Tags: MinyakitaPolda GorontaloSatgas Pangan
Previous Post

Wabup Asahan Tinjau Proyek Pemeliharaan Ruas Jalan Bernilai 5 Miliar

Next Post

Ekwan Ahmad Apresiasi Langkah Gubernur Dalam Memajukan Provinsi Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post

Ekwan Ahmad Apresiasi Langkah Gubernur Dalam Memajukan Provinsi Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.