No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dikemas dan Dijual Diatas HET, Polda Gorontalo Sita 9.058 Liter Minyakita

Alexa by Alexa
Senin 10 Maret 2025
in Hukum & Kriminal
0
Empat tersangka praktek curang perdagangan barang bersubsidi Minyakita di atas HET saat jumpa pers di Polda Gorontalo, Senin (10/3/2025).(Foto Putra Gopos)

Empat tersangka praktek curang perdagangan barang bersubsidi Minyakita di atas HET saat jumpa pers di Polda Gorontalo, Senin (10/3/2025).(Foto Putra Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Satgas Pangan Polda Gorontalo kembali membongkar praktek curang perdagangan minyak goreng subsidi Minyakita yang dikemas dan dijual dengan harga yang lebih mahal.

Tak tanggung-tanggung, institusi Tribrata itu mengamankan sedikitnya 9 ton barang bukti Minyakita yang telah dikemas ulang dalam botol bekas air mineral dan jerigen.

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Identitasnya masing-masing DU alias Uki pemilik rumah kontrakan, DA alias Arnas pemilik toko, serta O alias Ongky dan AL alias Lolo yang merupakan karyawan toko.

Praktek curang barang bersubsidi ini dilakukan di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Para tersangka sengaja menjual Minyakita dengan cara dikemas ulang dalam botol bekas air mineral dan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ya, per botol bekas air mineral ukuran 600 Ml dijual dengan harga Rp11 ribu. Padahal harga Minyakita sesuai HET seharga Rp9.000 per liter.

Selain kemas 600 Ml, tersangka juga menjual dengan kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.500 Ml dengan harga Rp28 ribu, dimana harga seharusnya yakni Rp24 ribu.

Baca Juga :  Breaking News: Rumah Di HB Yasin Terbakar

“Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 di salah satu toko yang beralamat di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Toko ini milik Arnas (DA),” kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede pada jumpa pers, Senin (10/3/2025).

Saat bersamaan pula, polisi melalui Tim Satgas Pangan juga mencurigai rumah yang bersebelahan dengan toko tersebut. Setelah diselidiki, rumah tersebut diduga melakukan kegiatan yang sama dengan yang ada di toko, yakni menjual minyak goreng kemasan Minyakita yang dikemas ulang dalam botol bekas air mineral, baik ukuran 600 Ml dan ukuran 1.500 Ml.

Setelah dikemas layaknya minyak kelapa curah, Minyakita dijual di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

“Setelah diinterogasi singkat, rumah tersebut hanya di kontrak oleh DA alias Syarifuddin alias Uki yang sudah mulai melakukan kegiatan tersebut dari bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Februari 2025,” tambah Maruly.

Baca Juga :  Anggota Diizinkan Tembak di Tempat Pelaku Panah Wayer

Dari tangan para tersangka, Tim Satgas Pangan berhasil mengamankan diantaranya 9.058 liter Minyakita yang telah dikemas ulang dan siap edar. Adapun dua tersangka lainnya, yakni O alias Ongky dan AL alias Lolo, merupakan karyawan toko tersebut.

Para tersangka dan barang bukti minyak goreng bersubsidi Minyakita yang telah dikemas ulang dan siap edar.(Foto Putra Gopos)

Direskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede juga mengatakan, dari penjualan tersebut tersangka sudah mendapatkan keuntungan antara Rp25 juta hingga Rp30 juta. Adapun barang Minyakita diperoleh dari wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam hal ini para pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e ayat 2 dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar.

Serta masuk dalam Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.(Putra/Gopos)

Tags: MinyakitaPolda GorontaloSatgas Pangan
Previous Post

Wabup Asahan Tinjau Proyek Pemeliharaan Ruas Jalan Bernilai 5 Miliar

Next Post

Ekwan Ahmad Apresiasi Langkah Gubernur Dalam Memajukan Provinsi Gorontalo

Related Posts

Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Next Post

Ekwan Ahmad Apresiasi Langkah Gubernur Dalam Memajukan Provinsi Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.