GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Resmob Polda Gorontalo mengamankan seorang pemuda berinisial A. Pemuda 20 tahun itu dijebloskan ke bui setelah diduga melakukan persetubuhan dengan seorang remaja putri di bawah umur.
A dibekuk Tim Resmob Polda Gorontalo di kediamannya di wilayah Kabupaten Bone Bolango. A ditangkap Polisi setelah orang tua korban melapor ke Polda Gorontalo.
Saat itu orang tua sang remaja putri melaporkan bila anaknya dijemput A pada Sabtu (31/12/2022). Selepas malam pergantian tahun 2023, sang remaja putri belum juga kembali pulang. Setelah menanti semalam lamanya, sang remaja putri baru pulang pada pagi hari, Ahad (1/1/2023) pukul 07.30 Wita. Saat itu sang remaja putri menceritakan bila dirinya telah disetubuhi oleh A.
“Pada Senin (2/1/2023), Team Resmob Polda Gorontalo yang dipimpin Bripka Ismail Hubu, mengamankan A seorang pelaku yang diduga kuat menjadi pelaku persetubuhan terhadap gadis di bawah umur,” ungkap Direrktur Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH melalui Kanit PPA AKP Yunike Bakrie
Yunike menyampaikan, saat dilakukan interogasi pelaku membenarkan terkait apa yang sudah dilakukannya terhadap korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan siap menjalani proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (Putra/Gopos)