No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diduga Langgar PERDA, Pedagang di Kelurahan Heledulaa Disidak SATPOL PP

Admin by Admin
Rabu 30 Juni 2021
in Gorontalo
0
Petugas SATPOL PP sedang menjelaskan peraturan daerah tentang mendirikan bangunan yang dilanggar oleh pedagang. (Foto: Aldy/gopos)

Petugas SATPOL PP sedang menjelaskan peraturan daerah tentang mendirikan bangunan yang dilanggar oleh pedagang. (Foto: Aldy/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Diduga melanggar peraturan daerah, bangunan usaha pedagang di kawasan Jalan Sawah Besar, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur mendapatkan teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Rabu (30/6/2021).

Berdasarkan pantauan gopos.id, bangunan tersebut berdiri tepat di atas saluran dan bahu jalan, sehingga sangat berhimpitan dengan jalan simpang empat di Kelurahan Heledulaa.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah SATPOL PP Kota Gorontalo, Hamit Katili mengungkapkan, pedagang ini melanggar peraturan daerah RT RW Nomor 9 tahun 2019, yang tidak memperbolehkan bangunan berdiri di atas saluran.

Baca Juga :  Daftar Pasien Positif Covid-19 Baru di Gorontalo: 3 Diantaranya Transmisi Lokal, Keluarga Pasien 01

Baca Juga: Aleg Dekab Pohuwato Minta Agar Dinas Kesehatan Tetap Siaga Persoalan Penanganan Covid-19

“Makanya ada laporan dari masyarakat, bahwa di simpang empat jalan ini, rawan kecelakaan. Karena, bangunan usaha milik pedagang ini, tentunya bisa menghalangi pandangan pengendara yang lewat,” ungkapnya kepada Gopos.id.

Hamit mengatakan, SATPOL PP telah memberikan teguran secara langsung kepada pemilik bangunan usaha tersebut, untuk memindahkan bangunan miliknya. Agar terhindar dari penggusuran yang dilakukan SATPOL PP, jika masih tidak mematuhi peraturan daerah.

Baca Juga :  Pedagang Pasar di Bone Bolango Sebut Pasangan Nelson-Kris Paling Tepat

“Kami juga sudah memberitahu bagian apa saja yang telah dilanggar. Supaya, hal seperti ini tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Pedang juga berjanji, untuk segera memindahkan bangunan usahanya, agar tidak melanggar peraturan daerah, dan membahayakan para pengguna jalan. (Aldy/gopos)

Baca Juga: Hamim Pou Menilai Program BPJS Ketenagakerjaan Sangat Membantu Masyarakat

Tags: Lapak PedagangPedagangPeraturan DaerahPKL
Previous Post

Aleg Dekot Menziarahi Makam Pejuang Pendiri Lahirnya Provinsi Gorontalo

Next Post

Irwan Hunawa Ajak Masyarakat Jauhi dan Berantas Narkoba

Related Posts

Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)
Gorontalo

Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Irwan Hunawa, Anggota komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, hadiri peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021, Senin (28/6/2021). (Foto: Humas)

Irwan Hunawa Ajak Masyarakat Jauhi dan Berantas Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.