GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota berhasil menangkap seorang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor menggunakan becak motor (bentor), Kamis (20/1/2022). Adalah AA (38) warga Kelurahan Talumolo, kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo terduga pencuri bentor yang diamankan Tim Resmob Rajawali. AA ditangkap di salah satu tampat hiburan yang ada di wilayah Kota.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP suka Irawanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Nauval Seno, menjelaskan penangkapan AA didasarkan laporan korban RN alias Iwan yang kehilangan kendaraannya saat sedang berada di tempat hiburan. Kendaraan tersebut diparkirkan Iwan pada lahan parkir tempat hiburan tersebut, pada Minggu (26/12/2021) lalu.
“Berdasarkan laporan tersebut team rajawali melakukan penyelidikan,dan berbekal rekaman cctv diseputaran Tkp team rajawali berhasil mengantongi ciri ciri bentor (becak motor) milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi pencurian,” kata Iptu Naufal.
Lebih lanjut mantan kasat Reskrim Polres Gorontalo ini menambahkan bahwa setelah mendapatkan infomasi dari masyarakat jika bentor yang terekam cctv ada di parkiran tempat hiburan, team rajawali langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Hasil interogasi, AA membenarkan jika dirinya telah mencuri satu unit sepeda motor honda blade warna hitam dengan nomor polisi DM 2452 FE, dan sepeda motor tersebut disimpan dalam kamar rumahnya,” pungkasnya.
Saat ini AA beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda blade warna hitam, dan bentor (becak motor) sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota untuk penyidikan. (Sari/gopos)