No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Admin by Admin
Jumat 27 September 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
172
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, terus diusut Polres Gorontalo Kota. Pemuda berinisial MIM (19) yang tinggal di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo sedang ditahan di Polres Gorontalo Kota untuk ditindaklanjuti.

Penahanan terhadap pelaku MIM ini berdasarkan laporan yang masuk ke pihak kepolisian atas kejadian Senin, (23/9/209) sekitar pukul 19.30 Wita. Dimana pelaku diduga mencabuli korban FF (6) yang masih berstatus pelajar di bangku Sekolah Dasar (SD).

Informasih yang berhasil dirangkum gopos.id kejadian tersebut berawal saat pelaku melakukan perbuatannya dengan cara yang tidak senonoh. Korban yang masih anak-anak itu diminta untuk memegang kemaluan pelaku serta hal lainnya yang tidak seharusnya dilakukan.

Baca Juga :  Bulan Ramadan, Bukannya Ibadah, Eh Malah Cabuli Anak Tiri

Parahnya, perbuatan itu sudah dilakukannya pelaku sebanyak 6 kali terhadap korban dengan hari yang berbeda.

Atas kejadian itu korban mengalami trauma. Korban mengeluh kesakita pada bagian dubur (pantat). Pihak keluarga pun keberatan dan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Baca juga: Polres Gorontalo Bekuk Oknum Honorer Pembobol Rumah

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja,SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Deni Muhtamar,S.Sos, SH menagatakan, pihaknya telah menerima laporannya. Sebagai tindaklanjut dari kepolisian, pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Gorontalo Kota. Pelaku ini ditahan atas melanggar hukum karena kasus dugaan pencabula,” kata Deni Muhtamar.

Baca Juga :  Oknum Pembina Osis Cabul di Bone Bolango Dicopot dari Jabatannya

Dirinya menjelaskan, atas kejadian itu pelaku akan di jerat dengan pasal sesuai dengan perbuatannya. Karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku terhadap korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo no. 17 thn 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU dan Pasal 64 ayat (1) KU Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahu,” ujar Deni. (Isno/gopos)

Tags: Kekerasan anakPencabulan
Previous Post

Gubernur Teken SK Pimpinan Dekab Gorut

Next Post

Polres Gorontalo Kota Amankan 4 Terduga Pelaku Curanmor

Related Posts

Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudi Salahudin, melihat koleksi karawo yang ditampilkan UMKM binaan BI Gorontalo pada KKI 2026.  (Humas BI Gorontalo)
Gorontalo

UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta di KKI 2026, Naik 186,8 Persen

Senin 24 Agustus 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

Senin 24 Agustus 2026
Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.
Gorontalo

Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

Minggu 23 Agustus 2026
Screenshot
Gorontalo

Tiga Hari di Botumotolioluwo, Calon Ambalan SMK Bina Taruna Gorontalo Belajar Menjadi Generasi Tangguh

Minggu 23 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Next Post

Polres Gorontalo Kota Amankan 4 Terduga Pelaku Curanmor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 950 Prestasi Ditorehkan Mahasiswa UNG Sepanjang 2025, Rektor: Jangan Pernah Lelah Mencintai UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.