GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Suskses calon Bupati dan Wakil Bupati, Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto, Meys Kiraman melaporkan Robin Bilondatu yang diduga telah memberikan keterangan palsu, Kamis (15/10/2020).
Saat diwawancarai usai diperiksa, Meys mengatakan laporan yang disangkakan kepada petahana sudah merugikan banyak pihak.
Sebagai warga negara yang baik, kata Meys, harusnya Robin memberikan informasi yang benar dan akurat bukan keterangan palsu yang bisa menimbulkan konflik. Apalagi kondisi Pilkada yang sangat sensitif.
Baca juga: Rusli Harap Wakil Rakyat Gorontalo di Pusat Banyak Bawa Anggaran di Daerah
“Bukan hanya calon Bupati kami yang dirugikan, masyarakat juga. Bahkan keterangan palsu itupun juga membuat Bawaslu tertipu,” ungkap Meys.
Meys menilai, laporan Robin tidak sesuai fakta karena yang bersangkutan mengetahui perisitiwa laporannya sejak 18 September 2020. Ini terbukti karena dirinya mengomentari hal tersebut di salah satu grup WhatsApp pada tanggal tersebut tapi di Bawaslu dirinya mengaku baru mengetahui hal ini pada tanggal 30 September 2020.
“Yang saya ketahui dalam formulir A.5 sebelum memberikan keterangan di Bawaslu pasti bersedia bersumpah, berjanji, demi Allah bagi yang beragama Islam dengan tanda tangan di atas materai 6000. Tetapi dalam keterangannya itu tidak disampaikan seperti tanggal yang dia ketahui,” pungkasnya. (Abin/Gopos)