No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Deklarasi Gorontalo, Wujudkan Indonesia Bebas Bom dan Racun Ikan

Admin by Admin
Kamis 13 Januari 2022
in Gorontalo Hebat
0
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (tengah),  pada penandatanganan Deklarasi penanganan Destructive Fishing pada Rakor yang digelar oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di aula RRI Gorontalo, Rabu (12/1/2022). (Foto: Harus)

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (tengah), pada penandatanganan Deklarasi penanganan Destructive Fishing pada Rakor yang digelar oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di aula RRI Gorontalo, Rabu (12/1/2022). (Foto: Harus)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, rakor Destructive Fishing, Rabu (12/1/2022).

Pada kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta Kepala Dinas Perikanan tiga provinsi, masing-masing Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan, menandatangani Deklarasi Gorontalo, di aula RRI Gorontalo.

Deklarasi Gorontalo merupakan komitmen bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam pengawasan destructive fishing. Atau tindakan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan, secara mandiri dan terpadu. Deklarasi Gorontalo berisi lima poin, yang menjadi tekad bersama untuk menuju Indonesia bebas bom dan racun ikan.

“Deklarasi Gorontalo ini merupakan komitmen kita untuk bersinergi dan berkolaborasi antar instansi dan antar wilayah. Tujuannya mengawasi tindakan yang merusak sumber daya perikanan. Karena kita sadar, pengelolaan tanpa memperhatikan keberlangsungan dan pelestarian ekosistemnya, pasti akan merusak sumber daya perikanan,” kata Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim dalam sambutannya.

Baca Juga :  Tambahan Penghasilan Pegawai Cair, Gubernur Minta Agar Dimanfaatkan

Sebelumnya Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid Yusuf mengungkapkan, kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan bom dan racun sangat masif di seluruh wilayah Indonesia. Khususnya di wilayah Sulawesi. Oleh karena itu kata Halid, perlu upaya percepatan untuk menanggulangi Destructive Fishing. Tujuannya untuk melindungi ekosistem laut.

Mantan Kepala Seksi Siaran RRI Gorontalo ini menambahkan, ekologi merupakan panglima yang mengandung arti bahwa pelestarian ekologi menjadi tujuan bersama. Baik oleh pemerintah, aparat keamanan, serta seluruh masyarakat. Menurutnya, ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera, tidak hanya slogan semata. Tetapi menjadi tanggung jawab yang harus diwujudkan bersama oleh jajaran KKP dan pihak terkait.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Gorontalo Ikuti Rakernas Secara Virtual

“Oleh karena itu sebagai langkah awal di tahun 2022, saya sudah minta kepada Kepala Pangkalan PSDKP Bitung. Agar ada satu kapal pengawas yang melakukan patroli di wilayah Gorontalo dan Sulawesi. Tentunya ini harus dibantu oleh Dinas Perikanan Provinsi dan kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum,” tandas Halid.

Pada kegiatan itu, Kepala Dinas Perikanan Provinsi Gorontalo bersama Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, juga menandatangani perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Gorontalo. (Adm-01/Adv/Gopos)

Tags: DeklarasiDeklarasi GorontaloGorontalo Hebat
Previous Post

Rusli Habibie Ajak Masyarakat Provinsi Gorontalo Jaga Toleransi Umat Beragama

Next Post

Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

Related Posts

Gorontalo Hebat

Karnaval Karawo 2026 Raih Pengakuan Nasional

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo Hebat

Harfest 2026: Merayakan Kreativitas dan Warisan Budaya Berkelanjutan di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo Hebat

Mokarawo Kolosal: Menggali Kearifan Lokal Melalui Seni dan Kerajinan

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo Hebat

Gusnar Ismail Puji PEPABRI Majukan Pembangunan Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo Hebat

Pemprov Gorontalo Kebut Sinkronisasi Lahan Eks HGU di Tolongio

Jumat 11 September 2026
Gorontalo Hebat

Pembangunan Gedung Pusat Kanker RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Dipercepat

Jumat 11 September 2026
Next Post
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (Foto: Istimewa)

Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.