No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Daerah Darurat Corona, MUI Haramkan Salat Jumat, Tarawih, dan Id

Hasan by Hasan
Selasa 17 Maret 2020
in Gorontalo, Headline
0
2.1k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA –  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam situasi terjadinya wabah corona. Salah satunya mengharamkan salat jumat, salat tarawih maupun salat id di daerah darurat corona. Yaitu daerah yang kondisi penyebaran wabah virus corona tidak terkendali lagi.

“Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut (daerah darurat corona,red). Sampai keadaan menjadi normal kembali. Dalam kondisi tersebut wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing,” ujar Ketua Majelis Fatwa Prof.Hasanuddin AF sebagaimana dilansir suara.com jaringan berita gopos.id.

Dalam kondisi wabah corona tak terkendali, umat Islam juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona.

“Seperti jemaah shalat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim,” urai Hasanuddin.

Baca Juga :  MUI Haramkan Beli Produk Israel

“Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat,” sambung Hasanuddin menambahkan.

Baca juga: UPDATE Data Pasien COVID-19: Bertambah 17 dari Empat Provinsi

Demikian pula bagi orang yang terpapar virus corona. Komisi Fatwa MUI mewajibkan orang tersebut menjaga dan mengisolasi diri. Tujuannya agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

“Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman. Salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” kata Hasanuddin.

“Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Termasuk menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” tutur Hasanuddin menambahkan.

Baca Juga :  24.000 Lampu Botol dan 1.800 Meter Lampu Neon Hiasi Tumbilotohe di Tanggidaa

Lebih lanjut, MUI mewajibkan setiap orang melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit. Sebab, hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

MUI juga merekomendasikan kepada Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia. Kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok, serta keperluan emergency.

Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.(adm-02/gopos)

Tags: Darurat CoronaFatwa MUISalat IdSalat Jumat
Previous Post

Bandara-Kantor Pemerintah di Gorontalo Sediakan Tempat Cuci Tangan

Next Post

Sayang Sekali, Langkah Wiranti di LIDA 2020 Kandas

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

Insiden RS Siti Khadijah, PJS Gorontalo Tegas: Profesi Wartawan Bukan Tameng Arogansi

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Sabtu 12 September 2026
Next Post

Sayang Sekali, Langkah Wiranti di LIDA 2020 Kandas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.