No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Daerah Darurat Corona, MUI Haramkan Salat Jumat, Tarawih, dan Id

Hasan by Hasan
Selasa 17 Maret 2020
in Gorontalo, Headline
0
2.1k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA –  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam situasi terjadinya wabah corona. Salah satunya mengharamkan salat jumat, salat tarawih maupun salat id di daerah darurat corona. Yaitu daerah yang kondisi penyebaran wabah virus corona tidak terkendali lagi.

“Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut (daerah darurat corona,red). Sampai keadaan menjadi normal kembali. Dalam kondisi tersebut wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing,” ujar Ketua Majelis Fatwa Prof.Hasanuddin AF sebagaimana dilansir suara.com jaringan berita gopos.id.

Dalam kondisi wabah corona tak terkendali, umat Islam juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona.

“Seperti jemaah shalat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim,” urai Hasanuddin.

Baca Juga :  Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Pengelolaan Lingkungan Pani Gold Mine Pohuwato

“Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat,” sambung Hasanuddin menambahkan.

Baca juga: UPDATE Data Pasien COVID-19: Bertambah 17 dari Empat Provinsi

Demikian pula bagi orang yang terpapar virus corona. Komisi Fatwa MUI mewajibkan orang tersebut menjaga dan mengisolasi diri. Tujuannya agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

“Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman. Salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” kata Hasanuddin.

“Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Termasuk menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” tutur Hasanuddin menambahkan.

Baca Juga :  Soal Fatwa MUI Boikot Produk Pro Israel, Nelson Segera Surati Alfamart-Indomaret

Lebih lanjut, MUI mewajibkan setiap orang melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit. Sebab, hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

MUI juga merekomendasikan kepada Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia. Kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok, serta keperluan emergency.

Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.(adm-02/gopos)

Tags: Darurat CoronaFatwa MUISalat IdSalat Jumat
Previous Post

Bandara-Kantor Pemerintah di Gorontalo Sediakan Tempat Cuci Tangan

Next Post

Sayang Sekali, Langkah Wiranti di LIDA 2020 Kandas

Related Posts

Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)
Gorontalo

Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

Selasa 21 Juli 2026
Next Post

Sayang Sekali, Langkah Wiranti di LIDA 2020 Kandas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.