GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – HMI alias Eman dibekuk tim Rajawali Polres Gorontalo Kota, bersama anggota unit Reskrim Polsek Kota Tengah. Eman diamankan lantaran diduga melakukan pencurian di salah satu toko handphone di Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto menjelaskan, Eman diduga menggasak toko handphone Raja Dagang di Jl H.B Yasin, Kelurahan Wumilao, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Sabtu (13/8/2022).
Erman melancarkan aksinya pada dini hari, sesaat setalah dua hari melakukan pemantauan di toko tersebut. Agar tidak ketahuan Erman menyiapkan sepasang kaos kaki, dan kaos tangan, setelah memastikan tidak ada orang ditempat tersebut. Untuk masuk ke dalam toko, Erman memanjat tembok dan naik ke plafon yang toko yang bersampingan dengan Raja Dagang, selanjutnya Erman di atap dan hingga akhirnya merusak jendela toko Raja Dagang dengan menggunakan linggis yang telah dipersiapkan.
“Terduga pelaku ini, bersaksi menggunakan linggis,” kata AKBP Ardi Rahananto, saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota, Selasa (16/8/2022).
Mantan Kapolres Morowali ini melanjutkan, motif dari pencurian tersebut adalah terduga pelaku ingin mendapatkan uang dengan cara menjual hasil curian. Ditangan Erman, pihak kepolisian berhasil mengamankan 9 headphone mereka iPhone, dan 10 handphone android.
Baca juga: 66.000 Dokumen Kependudukan Invalid di Kota Gorontalo Dibakar
“Terduga pelaku ini masuk kedalam toko dan mengambil 19 headphone yang dipajang di etalase kaca. Handphone tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik yang telah ia persiapkan. Setalah berhasil, ia melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, Erman disangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) Ke-3,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kekinian pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat. (sari/gopos)