GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – IAA, warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo kembali berurusan dengan Kepolisian. Pemuda 23 tahun ini diciduk Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota setelah diduga mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Mio J DM 3204 AV.
Aksi pencurian itu terjadi di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada 14 Juni 2024. IAA diduga mengambil sepeda motor Yamaha Mio J DM 3204 AV yang terparkir di halaman rumah korban.
“Dari hasil penyelidikan pelaku curnamor mengarah pada IAA. Tim rajawali melakukan pencarian terhadap IAA, hingga pada 2 September 2024, kami mendapat informasi jika di terduga pelaku berada di wilayah kecamatan Kota Utara,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, Selasa (3/9/2024)
Kompol Leo melanjutkan dari hasil interogasi yang dilakukan, terduga pelaku menagkui bahwa dirinya telah melakukan membawa kabut motor milik korban, dan saat ini motor tersebut telah dijual dengan harga Rp3,6 juta.
“Tim rajawali juga mengamankan sepeda motor hasil curian yang sudah di jual , 1 buah hendphone merek invinix warna hitam,1 buah behel motor beat streat warna hitam,1 buah obeng warna merah,” pungkasnya.
Terinformasi IAA yang merupakan residivis kasus pencurian, kini ia beserta barang bukti telah diamankan unit Reskrim Polsek Dungingi untuk penyidikan lenih lanjut. (sari/gopos)