No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Cegah Korona, Kejari Kabupaten Gorontalo Sidang Online

Admin by Admin
Jumat 3 April 2020
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
33
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Upaya pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) turut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Langkah itu dilakukan dengan menerapkan persidangan secara online, Jumat (3/4/2020).

Kepala kejaksaan Negri Kabupaten Gorontalo, Suprianto, menjelaskan persidangan dilakukan secara online melalui video confrence yang sudah terkoneksi dengan majelis hakim di Pengadilan Negri Limboto. Termasuk terdakwa di Lapas Gorontalo.

“Berdasarkan kebijakan pemerintah untuk pshical distancing dan Work From Home, langkah ini sengaja kami pilih dengan mempertimbangkan asas penanganan perkara pidana secara cepat, sederhana dan biaya murah,” ungkap Suprianto.

Baca Juga :  Jemaah Gorontalo Alumni Ijtima Gowa Diminta Jujur

Baca juga: 400 Liter CT Disulap jadi Hand Sanitizer, Inovasi BPOM Gorontalo

Lebih lanjut, Suprianto mengungkapkan, langkah inovatif sengaja ditempuh oleh pihak Kejari Gorontalo agar terdakwa segera mendapatkan kepastian hukum dan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan betul-betul terlaksana. Walaupun di tengah merebaknya penyebaran Covid-19.

“Ini sudah kami lakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jadi terdakwa bisa segera diadili,” jelas Suprianto.

Seperti diketahui persidangan online yang baru pertama kali dilaksanakan itu untuk menyelesaikan perkara penggelapan yang melanggar pasal 374 KUHP. Yakni atas nama terdakwa Samsul, JPU Danik R, S.H, M.H, Hakim Ester SH, MH. Agenda sidang pemeriksaan terdakwa. (Arif/rls/Gopos)

Baca Juga :  IDI Kab. Gorontalo Nilai Pembukaan Sekokah Terlalu Dini dan Harus Dipertimbangkan

Jika anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Wabah Virus Korona (Covid-19) hubungi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo: 0823-4663-1929 atau Kemenkes: 021-5210411 / 0812-1212-3119

 

Tags: covid 19Kabupaten GorontaloKejaksaan Negeri Kabupaten GorontaloSidang online
Previous Post

Turun di Pelabuhan Kwandang, Penumpang Tol Laut Jalani Protokol Pencegahan Covid-19

Next Post

Saiful Kamal Jabat Kasat Reskrim Polres Pohuwato

Related Posts

Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo
Gorontalo

Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo

Jumat 18 Juli 2025
Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas
Gorontalo

Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas

Jumat 18 Juli 2025
Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia
Gorontalo

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

Jumat 18 Juli 2025
Pimpin IBCA MMA Gorontalo, Helmi Rasid Siap Cetak Atlet Tangguh
Gorontalo

Pimpin IBCA MMA Gorontalo, Helmi Rasid Siap Cetak Atlet Tangguh

Jumat 18 Juli 2025
Tahun Ini, Polres Pohuwato Tangani 159 Kasus Kriminal
Hukum & Kriminal

Kasus Tewasnya Penambang di Lokasi PETI, Pemilik Tambang Potabo Mangkir Panggilan Polisi

Kamis 17 Juli 2025
Sediakan Fasilitas Belajar, PT PNM Manado Resmikan Ruang Pintar Desa Ayula Selatan
Gorontalo

Sediakan Fasilitas Belajar, PT PNM Manado Resmikan Ruang Pintar Desa Ayula Selatan

Kamis 17 Juli 2025
Next Post

Saiful Kamal Jabat Kasat Reskrim Polres Pohuwato

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPKAD Masih Bisa Bekerja, Irwan: Pemkot Cari Solusi Agar Tak Dirumahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.