GOPOS.ID, LIMBOTO – Upaya pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) turut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Langkah itu dilakukan dengan menerapkan persidangan secara online, Jumat (3/4/2020).
Kepala kejaksaan Negri Kabupaten Gorontalo, Suprianto, menjelaskan persidangan dilakukan secara online melalui video confrence yang sudah terkoneksi dengan majelis hakim di Pengadilan Negri Limboto. Termasuk terdakwa di Lapas Gorontalo.
“Berdasarkan kebijakan pemerintah untuk pshical distancing dan Work From Home, langkah ini sengaja kami pilih dengan mempertimbangkan asas penanganan perkara pidana secara cepat, sederhana dan biaya murah,” ungkap Suprianto.
Baca juga: 400 Liter CT Disulap jadi Hand Sanitizer, Inovasi BPOM Gorontalo
Lebih lanjut, Suprianto mengungkapkan, langkah inovatif sengaja ditempuh oleh pihak Kejari Gorontalo agar terdakwa segera mendapatkan kepastian hukum dan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan betul-betul terlaksana. Walaupun di tengah merebaknya penyebaran Covid-19.
“Ini sudah kami lakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jadi terdakwa bisa segera diadili,” jelas Suprianto.
Seperti diketahui persidangan online yang baru pertama kali dilaksanakan itu untuk menyelesaikan perkara penggelapan yang melanggar pasal 374 KUHP. Yakni atas nama terdakwa Samsul, JPU Danik R, S.H, M.H, Hakim Ester SH, MH. Agenda sidang pemeriksaan terdakwa. (Arif/rls/Gopos)
Jika anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Wabah Virus Korona (Covid-19) hubungi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo: 0823-4663-1929 atau Kemenkes: 021-5210411 / 0812-1212-3119