GOPOS.ID, MARISA– Sebanyak 1,5 Ton minuman keras jenis cap tikus asal Sulawesi Utara (Sulut) berhasil ditangkap petugas di perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Tepatnya di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Jumat (3/7/2020).
Ribuan liter cap tikus tersebut diangkut menggunakan mobil bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan nomor polisi DN 7104 AU. Penangkapan dilakukan saat personel gabungan Pos Batas Covid-19 Gorontalo-Sulteng saat memeriksa mobil yang melintas di check point Pohuwato, Gorontalo, Jumat (3/7/2020), pukul 01.30 WITA. Pemeriksaan dipimpin Kapolsek Popayato Barat, Ipda Arpaing Ami.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mendapati mobil bus di dalamnya mengangkut miras jenis cap tikus. Diduga mengelabui petugas, miras jenis cap tikus sebanyak 1,5 ton itu dimasukan ke dalam karung dan kardus.
Baca juga: Flash News: Banjir dan Longsor Menerjang Piloladaa, Kota Gorontalo, Satu Orang Luka
Kapolsek Popayato Barat, Arpaing Ami, mengatakan pihaknya sebelum melakukan pemeriksaan pihaknya meminta izin kepada sopir dan penumpang untuk memeriksa muatan yang diangkut.
“Setelah kami periksa, ternyata ada beberapa kardus beriisikan cap tikus yang dikemas rapih disimpan didalam bagasi mobil,” ungkap Arpaing.
Pemeriksaan berlanjut ke bagasi bawah bagian samping bus. Di tempat itu didapati lagi beberapa karung yang telah berisikan cap tikus.
“Usai melakukan pemeriksaan, minuman keras jenis cap tikus yang berhasil kita amankan yang diperkirkan 1.500 Liter. Miras cap tikus ini dibawa dari Sulut,” kata Arpaing.
Baca juga: Pemilik Pabrik Es di Marisa, Pohuwato, Tewas Ditikam
Menurut Arpaing, barang bukti (BB) miras telah diamankan beserta mobil bus dan sopir HN (36), TDS (32).(Ramlan/gopos)