GOPOS.ID – Praktek money politic (politik uang) dalam hajatan demokrasi belum sepenuhnya hilang. Buktinya, oknum anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso yang juga caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah II, telah menyiapkan Rp8 miliar untuk ‘serangan fajar’ pada Pemilu 17 April 2019.
Ironinya, duit miliaran rupiah tersebut diperoleh Bowo diduga dari tindak pidana korupsi. Yakni menerima suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Baca juga: 19 Warga Gorontalo Meninggal Karena TBC
Terkait dugaan suap tersebut, KPK mencokok Bowo Sidik Pangarso, Rabu (27/03/2019). Selanjutnya, Kamis (28/3/2019), KPK resmi menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka suap. Bowo Sidik Pangarso ditetapkan tersangka bersama-sama Asty Winasti yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konfrensi pers menduga, uang hasil suap yang diterima Bowo itu untuk kepentingan Pemilu 2019. Diduga uang hasil suap tersebut, digunakan untuk serangan fajar pencalonan legislatif Bowo Sidik Pangarso di daerah pemilihan Jawa Tengah II.
“Diduga mengumpulkan uang untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3) dilansir jpnn.com.
Hasil penyelidikan KPK, Bowo menerima uang suap sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut berada pada puluhan kardus yang berisi 400 ribu amplop.
“Uang Rp8 miliar itu berada di dalam 84 kardus,” ucap Basaria.
Baca juga : Sebelum Wafat, Ini Pesan Karo Ops Polda Gorontalo
Dari kasus ini, Basaria berharap masyarakat memilih calon wakil yang jujur untuk mengisi jabatan di DPR. Lembaga antirasuah meminta rakyat melihat cermat calon legislatif yang berintegritas.
“Para anggota dewan ini seharusnya bisa menjadi wakil rakyat yang menjaga amanah dan tidak sepatutnya menerima suap,” tegas Basaria.(adm-02/jpnn/gopos)