GOPOS.ID, GORONTALO – Tak ada uang untuk biaya nikah membuat, MIS alias Panjul berbuat nekat. Pemuda yang berdomisili di Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo itu diduga menggasak 17 Iphone dari sebuah toko handphone bekas tempatnya bekerja di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.
Selain Iphone, Panjul juga turut mengambil sebuah Smartphone Google Pixel dan satu buah Blackberry Q20. Total harga barang yang dicuri Panjul diperkirakan senilai Rp174 juta.
Aksi pencurian yang diduga dilakukan MIS alias Panjul terjadi pada 18 Maret 2022 malam. Kejadian berawal ketika Panjul mendatangi pemilik toko, Adit, yang berada di kediamannya di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Panjul menyampaikan bila ada orang yang hendak membeli handphone dalam jumlah banyak secara Cash On Delivery (COD/bayar saat barang diterima).
Tanpa ragu Adit lalu menyuruh Panjul untuk datang ke toko di Kelurahan Wumialo, Kota Tengah. Adit lalu meminjamkan sepeda motornya kepada Panjul untuk ke toko. Setibanya di toko, Panjul menemui karyawan toko, AIS. Saat itu Panjul menyampaikan kepada AIS untuk menyiapkan handphone untuk dibawa ke rumah Adit. Sebab ada pembeli yang hendak membeli dengan sistem COD.
AIS lalu mengambil 17 Iphone yang terdiri Iphone 6 plus, Iphone XR, Iphone 11&11 Promax, Iphone 12 mini&12 Promax, dan Iphone 13. Selain itu dua Ipad, serta smartphone google pixel dan blackbery. Handphone itu disimpan dalam sebuah tas berwarna hitam.
“Karyawan toko itu menyampaikan ke MIS untuk menunggu sebentar karena hendak ke kamar kecil,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K., M.Si saat konferensi pers, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Dinas Perikanan dan Kelautan Tegaskan FD bukan ASN Maupun PTT Pemprov
Saat berada seorang diri, MIS lalu terbesit untuk membawa lari tas berisi belasan Iphone tersebut. “Barang bukti sebanyak 18 handphone. Sesuai laporan yang diambil atau dicuri dengan modus bahwa ada orang yang akan membeli seluruhnya, itu sebanyak 21 handphone,” kata AKBP Suka Irawanto.
AKBP Suka Irawanto menjelaskan, usai mengambil tas berisi belasan Iphone, MIS kabur ke wilayah Sulawesi Tengah. Ia berencana menjual handphone yang diambilnya di wilayah Sulawesi Tengah untuk biaya pernikahan. Namun selang sehari setelah kejadian, MIS berhasil dibekuk.
“Kita masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki apakah ada tersangka lain. Tersangka MIS dijerat dengan pelanggaran Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutur AKBP Suka Irawanto.(sari/gopos)