GOPOS.ID, GORONTALO – Sempat menjadi buronan selama 4 tahun, (i) tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas gedung Poltekkes Kemenkes Gorontalo akhirnya dibekuk Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan pada Sabtu (30/7/2022) pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku atas kerjasama Polda Gorontalo dengan Tim dari KPK dan Polres Tabalong terhadap tersangka (i) di Wilayah Hukum Polres Tabalong, Kalimantan Selatan kemudian Tersangka dibawah ke Gorontalo dengan Pesawat terbang dari Kalimantan selatan menuju ke Gorontalo.
“Tersangka (i) sudah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2018, yang pada waktu itu tersangka dilayangkan panggilan sebanyak dua kali, namun tersangka tak pernah datang kemudian keberadaan tersangka sudah tidak diketahui lagi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Jumat (5/8/2022).
Lanjutnya, (i) sendiri merupakan Direktur CV Cipta Kreasi yang telah melakukan tindak pidana korupsi Pengadaaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo.
“Kasus ini merupakan pengembangan atas kasus Sarni Salim yang merupakan bendahara Poltekes Gorontalo dan Iramaya Maga selaku PPK, Syarifudin selaku KPA, dimana ketiganya telah diputus bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor Gorontalo dan saat ini sedang menjalani hukuman,” kata dia.
“Beberapa barang yang dibeli menggunakan uang dari Sarni Salim diberikan secara tunai dengan total Rp.900 juta dan di transfer sebesar Rp.2.5 miliyar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli 7 pengadaan alat fasilitas Poltekes Gorontalo yakni pengadaan genset, CCTV, PABX, MATV, Invocus dan Layar, AC Central, Pemadam Kebakaran. Dari beberapa item pekerjaan itu ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” imbuhnya.
Wahyu menjelaskan, dari kasus korupsi dalam proyek Pengadaaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo T.A 2015 yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Tiara Prima, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.095.424.975 Milar.
Baca Juga: Seorang Ibu di Sulawesi Utara Tega Habisi Nyawa Anak Kandung
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman paling maksimal 20 tahun penjara. Dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Gorontalo,” tandasnya. (Putra/Gopos)