No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Buron 4 Bulan, Terduga Penipuan Ditangkap di Palu

Hasan by Hasan
Senin 9 Maret 2020
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
206
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pelarian AS alias Aspar (25), warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Setelah buron lebih kurang 4 bulan lamanya, pria yang terduga kasus penipuan itu berhasil dibekuk tim Resmob Polda Gorontalo di wilayah Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penangkapan terhadap Aspar turut dibackup Tim Polsek Palu Barat. Dugaan penipuan yang menjerat Aspar berawal pada 25 Oktober 2018. Saat itu Aspar membuat perjanjian jual beli dan penggemukan sapi bersama Cony Gobel (50). Berdasarkan kesepakatan itu, Cony Gobel lalu mentransfer sejumlah uang kepada rekening Aspar.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polwan Polda Gorontalo Bagi-bagi Masker

Aspar berjanji akan mengembalikan uang modal ditambah keuntungan pada 10 Oktober 2019. Akan tetapi sampai dengan waktu yang dijanjikan uang tersebut belum dikembalikan pelaku dengan berbagai macam alasan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Setelah sekian lama menjadi buronan, pelaku akhirnya diciduk Tiam Resmob Polda Gorontalo di back up oleh Tim Polsek  Palu Barat, Sulawesi Tengah. Aspar ditangkap bersama barang bukti 4 buah buku tabungan, dan 4 buah ATM.

Polisi juga mengamankan 2 buah tanda pengenal Jamkrindo BUMN, 1 buah buku kwitansi, 2 buah buku album, 1 huah HP Samsung, 1 buah power bank, 2 buah tas, serta 1 lembar surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca Juga :  Penjelasan Polda Gorontalo soal Viral Oknum TNI Minta Bebaskan Tersangka Cabul

“Jadi keterangan pelaku uang dari para korban yang digelapkan Rp274 juta. Pelaku diamankan di Jl. Nokilaki Kelurahan Lolo Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu setelah mengantarkan setoran hasil penjualan air mineral di rumah bosnya,” ujar Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, IPDA Sucipto Ambo.

Saat ini AS sudah diamankan oleh tim Resmob Polda guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut di Subdit II Polda Gorontalo.(isno/gopos)

Tags: Polda GorontaloTerduga PenipuanTim Resmob
Previous Post

Media Massa Diharapkan Bisa Mengedukasi Masyarakat

Next Post

Pemerintah Revisi Cuti Bersama 2020, Liburnya Bertambah 4 Hari

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post

Pemerintah Revisi Cuti Bersama 2020, Liburnya Bertambah 4 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.