No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Buron 4 Bulan, Terduga Penipuan Ditangkap di Palu

Hasan by Hasan
Senin 9 Maret 2020
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
206
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pelarian AS alias Aspar (25), warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Setelah buron lebih kurang 4 bulan lamanya, pria yang terduga kasus penipuan itu berhasil dibekuk tim Resmob Polda Gorontalo di wilayah Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penangkapan terhadap Aspar turut dibackup Tim Polsek Palu Barat. Dugaan penipuan yang menjerat Aspar berawal pada 25 Oktober 2018. Saat itu Aspar membuat perjanjian jual beli dan penggemukan sapi bersama Cony Gobel (50). Berdasarkan kesepakatan itu, Cony Gobel lalu mentransfer sejumlah uang kepada rekening Aspar.

Baca Juga :  Kondisi Terkini Personel SPN Polda Gorontalo yang Tertembak Senjata Gas Air Mata

Aspar berjanji akan mengembalikan uang modal ditambah keuntungan pada 10 Oktober 2019. Akan tetapi sampai dengan waktu yang dijanjikan uang tersebut belum dikembalikan pelaku dengan berbagai macam alasan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Setelah sekian lama menjadi buronan, pelaku akhirnya diciduk Tiam Resmob Polda Gorontalo di back up oleh Tim Polsek  Palu Barat, Sulawesi Tengah. Aspar ditangkap bersama barang bukti 4 buah buku tabungan, dan 4 buah ATM.

Polisi juga mengamankan 2 buah tanda pengenal Jamkrindo BUMN, 1 buah buku kwitansi, 2 buah buku album, 1 huah HP Samsung, 1 buah power bank, 2 buah tas, serta 1 lembar surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca Juga :  Kepemimpinan Nelson Bawa Kemajuan Kab Gorontalo, Darem: Pantas Dua Periode

“Jadi keterangan pelaku uang dari para korban yang digelapkan Rp274 juta. Pelaku diamankan di Jl. Nokilaki Kelurahan Lolo Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu setelah mengantarkan setoran hasil penjualan air mineral di rumah bosnya,” ujar Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, IPDA Sucipto Ambo.

Saat ini AS sudah diamankan oleh tim Resmob Polda guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut di Subdit II Polda Gorontalo.(isno/gopos)

Tags: Polda GorontaloTerduga PenipuanTim Resmob
Previous Post

Media Massa Diharapkan Bisa Mengedukasi Masyarakat

Next Post

Pemerintah Revisi Cuti Bersama 2020, Liburnya Bertambah 4 Hari

Related Posts

Hukum & Kriminal

Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

Minggu 27 September 2026
Hukum & Kriminal

Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Wartawan Mimoza Tv Jadi Korban Tabrak Lari di Kota Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani.
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Gorontalo

Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

DWP BKAD Turut Berpartisipasi dalam Penguatan Tata Kelola Organisasi DWP Provinsi Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Next Post

Pemerintah Revisi Cuti Bersama 2020, Liburnya Bertambah 4 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.