No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Brunei Terapkan Hukuman Mati bagi LGBT

Admin by Admin
Selasa 2 April 2019
in Nasional
0
97
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kerajaan Brunei Darussalam menerapkan sanksi berat bagi para pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Negara yang dipimpin Sultan Hassanal Bolkiah itu memberlakukan hukuman cambuk dan rajam hingga mati bagi pelaku LGBT. Aturan tersebut akan berlaku mulai 3 April 2019.

Selain LGBT, pelaku perzinahan juga akan dikenakan sanksi yang sama. Yakni hukuman mati dengan cara dirajam. Sanksi hukuman mati dengan cara dirajam ini merupakan bagian dari penerapan hukum Syariah Islam oleh Kerajaan Brunei Darussalam.

“Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras,” sebut pernyataan resmi Kantor Perdana Menteri Brunei Darussalam dikutip kantor berita Reuters.

Baca Juga :  PPKM Level 3 Nasional Batal Diterapkan Saat Nataru

Brunei Darussalam menerapkan hukum Syariah Islam sejak 2014. Penerapan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dan kedua meliputi hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Baca juga : Gorontalo Menjadi Peserta Dalam Pameran Kebudayaan di Makassar

Selanjutnya tahap ketiga berupa hukuman lebih berat. Di antaranya hukuman mati bagi pelaku sodomi dan perzinahan, serta amputasi hukuman pencuri.

Sementara itu protes datang dari berbagai kalangan pro-LGBT terhadap kebijakan Kerajaan Brunei Darussalam yang menghukum mati pelaku LGBT. Bahkan, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Brunei membatalkan hukum rajam hingga mati kepada LGBT.

Baca Juga :  274.950 Dosis Vaksin Pfizer Masuk Indonesia

“Saya meminta pemerintah menghentikan kitab undang-undang hukum pidana yang menjadi satu kemunduran bagi perlindungan hak asasi terhadap rakyat Brunei jika diterapkan,” ujar Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet yang dikutip CNN Indonesia dari AFP.

Pernyataan Bachelet ini dirilis tak lama setelah sejumlah selebritis, termasuk George Clooney dan Elton John, mengecam rencana penerapan hukuman itu dan menyerukan pemboikotan hotel yang dimiliki kesultanan Brunei.(adm-02/CNN/gopos)

Tags: Brunei DarussalamHukuman Mati LGBT
Previous Post

Di Indonesia, Sulawesi Masuk Tingkat Ekonomi Terbaik

Next Post

BPOM Gorontalo Dukung Perkembangan UMKM Pangan

Related Posts

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
MK Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang
Nasional

Mahkamah Konstitusi: Kritik di Dunia Maya Tidak Bisa Dipidana

Selasa 29 April 2025
Next Post

BPOM Gorontalo Dukung Perkembangan UMKM Pangan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.