GOPOS.ID – Kerajaan Brunei Darussalam menerapkan sanksi berat bagi para pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Negara yang dipimpin Sultan Hassanal Bolkiah itu memberlakukan hukuman cambuk dan rajam hingga mati bagi pelaku LGBT. Aturan tersebut akan berlaku mulai 3 April 2019.
Selain LGBT, pelaku perzinahan juga akan dikenakan sanksi yang sama. Yakni hukuman mati dengan cara dirajam. Sanksi hukuman mati dengan cara dirajam ini merupakan bagian dari penerapan hukum Syariah Islam oleh Kerajaan Brunei Darussalam.
“Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras,” sebut pernyataan resmi Kantor Perdana Menteri Brunei Darussalam dikutip kantor berita Reuters.
Brunei Darussalam menerapkan hukum Syariah Islam sejak 2014. Penerapan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dan kedua meliputi hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.
Baca juga : Gorontalo Menjadi Peserta Dalam Pameran Kebudayaan di Makassar
Selanjutnya tahap ketiga berupa hukuman lebih berat. Di antaranya hukuman mati bagi pelaku sodomi dan perzinahan, serta amputasi hukuman pencuri.
Sementara itu protes datang dari berbagai kalangan pro-LGBT terhadap kebijakan Kerajaan Brunei Darussalam yang menghukum mati pelaku LGBT. Bahkan, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Brunei membatalkan hukum rajam hingga mati kepada LGBT.
“Saya meminta pemerintah menghentikan kitab undang-undang hukum pidana yang menjadi satu kemunduran bagi perlindungan hak asasi terhadap rakyat Brunei jika diterapkan,” ujar Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet yang dikutip CNN Indonesia dari AFP.
Pernyataan Bachelet ini dirilis tak lama setelah sejumlah selebritis, termasuk George Clooney dan Elton John, mengecam rencana penerapan hukuman itu dan menyerukan pemboikotan hotel yang dimiliki kesultanan Brunei.(adm-02/CNN/gopos)