GOPOS.ID, GORONTALO – Kementerian Agama RI memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Keputusan itu disampaikan Menteri Agama, Fachrul Razi, melalui telekonferensi, Selasa (2/6/2020).
Keputusan pembatalan pemberangkatan haji itu berlaku bagi haji reguler maupun haji khusus. Keputusan itu diambil setelah Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses pelaksanaan haji 2020 untuk selurun negara di dunia.
“Pemerintah menilai tidak ada cukup waktu tersedia untuk menunggu keputusan pemerintah Arab terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2020,” kata Fachrul Razi melalui siaran dalam jaringan (daring).
Terkait kondisi itu, Menag menyampaikan telah berkoordinasi dengan DPR serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020, ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia,” ujar Fachrul Razi.
Menag berharap, keputusan ini dapat diterima oleh seluruh pihak, terutama para calon jemaah haji. Keputusan ini diambil untuk kepentingan dan keselamatan umat dari pandemi covid-19.(adm-02/gopos)