GOPOS.ID, SUMENEP – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumenep, Shandy Eko Budilaksono, memaparkan mekanisme reaktivasi peserta PBI-JK dalam sosialisasi status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Arya Wiraraja, Lantai II Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, agar peserta tidak terkendala saat mengakses layanan kesehatan, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Kabag Kesra Setda Sumenep Kamiluddin, Kepala Dinas Sosial P3A Abd. Rahman Riadi, perwakilan OPD, serta BPS.
Forum tersebut menguatkan koordinasi lintas sektor guna menjaga validitas data kepesertaan dan memastikan perlindungan kesehatan berjalan tepat sasaran.
Dalam pemaparannya, Shandy meminta peserta aktif memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi yang tersedia, sekaligus menjelaskan prosedur jika terjadi penonaktifan pada segmen PBI-JK.
“Peserta JKN perlu memastikan status kepesertaannya selalu aktif agar tidak terkendala saat mengakses pelayanan kesehatan, bisa menggunakan kanal layanan non tatap muka seperti Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, dan PANDAWA di 08118165165. Apabila terdapat penonaktifan pada segmen PBI-JK, masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau dinas sosial setempat untuk proses verifikasi dan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Shandy.
Ia juga mengulas peran kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan aparatur desa dalam mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat. Validasi dan pembaruan data, menurutnya, perlu berjalan berkesinambungan agar program JKN tetap optimal.
“Kami ingin peserta memahami bahwa menjaga status kepesertaan tetap aktif merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Jika ada kendala administratif, segera laporkan dan urus sesuai prosedur agar saat membutuhkan layanan kesehatan tidak mengalami hambatan,” tambahnya.
Kepala Bagian Kesra Setda Sumenep Kamiluddin menilai kegiatan ini relevan menyusul adanya penonaktifan kepesertaan PBI-JK dalam beberapa waktu terakhir di wilayah Sumenep.
“Belakangan ini memang ada penonaktifan kepesertaan PBI-JK, sehingga masyarakat perlu mendapatkan informasi yang lebih jelas. Melalui sosialisasi ini, kami ingin peserta JKN di Sumenep tidak bingung dan tahu harus berbuat apa ketika status kepesertaannya berubah,” ujar Kamiluddin.
Ia berharap sosialisasi ini memperjelas hak dan kewajiban peserta JKN sekaligus mendorong peserta menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat benar-benar memahami pentingnya rutin cek status kepesertaan JKN, termasuk hak dan kewajibannya. Kami juga mengajak seluruh peserta yang hadir hari ini untuk menyampaikan kembali informasi ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar kesadaran menjaga status kepesertaan tetap aktif semakin kuat,” pungkasnya.(zen)








