GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) Pemilu 2024, Senin (13/11/2023). Ketiganya adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Seiring penetapan tiga pasangan capres-cawapres, KPU mengagendakan pengundian nomor urut pada Selasa, 14 November 2023. Pengundian nomor urut akan diawali gala diner yang akan diikuti oleh pasangan capres-cawapres bersama pimpinan partai politik (parpol) pendukung.
“Jadi mulai dengan gala dinner, makan malam dengan capres-cawapres, dan pimpinan parpol yang mengusulkan mendaftarkan masing-masing pasangan calon,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) dikutip dari laman suara.com.
Usai makan malam, KPU bakal melakukan rapat pleno terbuka untuk mengundi nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Setelah itu, kami berikan kesempatan bagi masing-masing paslon sekitar 10 menit untuk menyampaikan kata sambutan paslon capres cawapres, satu tim 10 menitan,” tuturnya.
Sebelumnya Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah memenuhi ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional dari gabungan partai politik pendukung pasangan calon.
Ketiga pasangan tersebut juga dinyatakan memenuhi syarat kesehatan setelah masing-masing pasangan diperiksa oleh tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto.
Lebih lanjut, kata Idham, hasil verifikasi dokumen administrasi ketiga pasangan calon juga dinyatakan telah memenuhi syarat.(suara/hasan/gopos)