No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Berkas Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Asabri Dilimpahkan

Admin by Admin
Sabtu 29 Mei 2021
in Hukum & Kriminal
0
Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri kepada jaksa penuntut umum (JPU). Foto: Dok. Puspenkum).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16) kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/5/2021).

Para tersangka terdiri dari, Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016 ARD, Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 sampai Juli 2020 SW dan Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 BE.

Kemudian, Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 sampai 2014 dan 2015 sampai 2019 HS, Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017 IWS, Direktur Utama PT. Prima Jaringan LP dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation JS.

Baca Juga :  Eks Jampidsus FA Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Kasus ini berawal dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2019, PT. Asabri telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri.

Dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Leonard.

Baca juga: Cerita Penjahit Pakaian di Pohuwato yang Bertahan Hidup di Tengah Pandemi

Akibat perbuatanya, para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Jalan Trans Pohuwato Terancam Hukuman Mati

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Setelah selesai serah terima, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari terhitung 28 Mei- 16 Juni 2021.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan terhadap para terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan. (rls/adm-01/gopos)

Tags: KorupsiKorupsi Asabri
Previous Post

1 Juni, Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Berlaku di Gorontalo

Next Post

Wagub Buka Mubes IKA SMPPN 56/ SMAN 3 Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
IKA SMAN 3 Gorontalo

Wagub Buka Mubes IKA SMPPN 56/ SMAN 3 Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.