GOPOS.ID, GORONTALO – Pihak Kepolisian memastikan akan bersikap adil dan tegas terhadap oknum anggota Polri yang melakukan perekaman terhadap kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di dalam mobil. Video asusila yang direkam anggota Polri itu sendiri viral di berbagai media sosial.
Kapolres Boalemo melalui Unit Tipidter Satreskrim Res Boalemo saat ini sudah penyerahan berkas perkara (tahap I) kepada Kejaksanaan Negeri Tilamuta, Selasa (26/1/2021).
Kapolres Boalemo Akbp Ahmad Pardomuan, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Boalemo Agung Gumara Samosir, S.Tr.K mengatkaan untuk pelaku (RM) yang merupakan oknum anggota polri yang terlibat dalam perekaman video yang bermuatan asusila berkas perkaranya sudah diajukan ke pihak Kejaksanaan Negeri Tilamuta.
Baca juga: Miris, 3 Remaja Gerayangi Seorang Gadis Dalam Mobil, Direkam Sebut Orang Tilamuta
“Pelaku dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008. Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 dengan berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/09/I/RES. 2.5/2021 /Res-Blmo, tanggal 21 Jaunari 2021,” ungkap Agung.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK mengatakan upaya penanganan Polres Boalemo ini merupakan langkah tegas Polri dalam transparansi berkeadilan untuk menjawab bahwa hukum berlaku sama.
Tidak tumpul diatas tajam kebawah. Artinya disaat ada keterlibatan oknum anggota dalam perbuatan pidana, maka Polri tidak akan menutupi, tetapi tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Program Kapolri Baru: Polantas Cukup Atur Lalu Lintas, Tak Perlu Tilang di Jalan
“Apa yang ditegaskan oleh bapak Kapolda pada Video Conference kemarin, saat ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Boalemo. Hal ini dilakukan sebagai konsistensi Polri dalam menegakkan hukum dengan tidak memandang siapapun dan dari kalangan manapun,” papar Wahyu. (rls/adm-01/gopos)