GOPOS.ID, GORONTALO – Baru-baru ini beredar Surat Pernyataan persetujuan vaksinasi Covid-19 yang membuat warganet kaget dengan isi dari surat pernyataan kesediaan di vaksin tersebut. Dimana masyarakat yang bersedia di vaksin mengisi surat pernyataan dan petugas yang melakukan tindakan vaksinasi terbebas dari segala tuntutan hukum jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap peserta vaksinasi Covid-19.
Surat dengan berkop Dinas Kesehatan Kota Gorontalo tersebut tertulis ‘setelah mendapatkan penjelasan dan pengertian tentang tindakan medis yang akan dilakukan berkaitan dengan vaksinasi Covid-19 dan segala resiko yang terjadi, maka kami menyerahkan sepenuhnya dengan iklas untuk dilakukan tindakan vaksinasi Covid-19. Pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran atas resiko tindakan medis yang diberikan. Bila kemudian hari terjadi resiko yang berhubungan dengan tindakan tersebut maka tidak akan menuntut sesuai hukum yang berlaku’
Sontak surat tersebut membuat warganet kaget sekaligus kecewa. Mereka merasa pemerintah ingin lepas tangan atas setiap tindakan yang dilakukan pasca pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Padahal keinginan vaksinasi sendiri merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat. Serta menjadi wajib bagi setiap masyarakat. Jika tidak melakukan vaksinasi beberapa layanan publik tidak akan mendapatkan pelayanan. Terkecuali bagi mereka yang mendapatkan surat keterangan menderita penyakit tertentu dan tidak boleh dilakukan vaksinasi.
Surat pernyataan dari pemerintah tersebut, membuat masyarakat lebih khawatir akan bahaya setelah melakukan vaksinasi Covid-19.
“Pemerintah disini ingin lepas tanggung jawab. Seharusnya tidak perlu masyarakat membuat pernyataan seperti itu. Itu sama halnya menakuti-nakuti masyarakat akan efekasi vaksin covid-19. Dan setahu kami beberapa warga sebelumnya yang sudah divaksin sampai tahap III tidak dibuatkan surat pernyataan seperti ini,” ucap Ali melalui WhatsApp kepada gopos.id.
Baca juga: Penguatan Data Program Kesehatan Diharapkan Mampu Tingkatan Pelayanan Terhadap Masyarakat
Tidak hanya itu saja, dirinya pun merasa kaget ketika mendapatkan surat pernyataan tersebut.
“Tolong ditindaklanjuti. Jangan sampai hanya karena gara-gara surat pernyataan ini. Masyarakat tidak mau di vaksin. Pemerintah harusnya menyampaikan secara medis gejalah-gejalah pasca vaksin. Sehingga masyarakat tahu efeknya setelah di vaksin. Tidak harus membuat pernyataan seperti itu,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Muhammad Kasim membenarkan surat tersebut berasal dari Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dan masih digunakan hingga saat ini.
“Iya betul. Itu namanya Persetujuan vaksinasi. Karena vaksinasi adalah merupakan salah satu jenis tindakan medis dan surat itu tetap digunakan,” ungkapnya
Ia menuturkan hal tersebut merupakan Informed consent, yaitu penyampaian informasi dari dokter atau perawat kepada pasien sebelum suatu tindakan medis dilakukan.
“Hal ini penting dilakukan karena setiap pasien berhak mengetahui risiko dan manfaat dari tindakan medis yang akan dijalaninya,” pungkasnya (Andi/Ari/Gopos)