GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Sebuah video yang memperlihatkan Kepala Desa Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar, bersama suaminya memasuki Kantor Desa Toto Utara sambil membawa satu unit komputer dan satu unit laptop, Selasa (28/7/2026), mendadak menjadi perhatian publik.
Rekaman yang dengan cepat menyebar itu memunculkan pertanyaan baru, karena perangkat komputer dan laptop itu disebut-sebut merupakan aset desa hasil pengadaan yang telah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2025, namun baru direalisasikan pada 2026.
Momen dalam video itupun memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat, terlebih terjadi saat Ramla Djafar saat ini telah berstatus nonaktif sebagai Kepala Desa Toto Utara.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada video tersebut, tetapi juga pada proses pengadaan barang yang kini mulai terungkap. Jika benar perangkat tersebut berasal dari APBDes Tahun 2025, mengapa barang baru diterima pada 2026?
Pertanyaan itu kini menjadi perhatian warga dan dinilai membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Bendahara Desa Toto Utara, Vatra Mahmud, saat diwawancarai Rabu (29/7/2026), mengungkapkan bahwa pengadaan satu unit komputer telah dianggarkan bulan November 2025 sebesar Rp13.600.000, sedangkan satu unit laptop dianggarkan pada bulan Desember 2025 sebesar Rp12.000.000.
Menurut Vatra, kedua paket pengadaan tersebut dikerjakan oleh CV Husini Jaya yang beralamat di Jalan Rusli Datau, Kota Gorontalo. Namun, meski telah masuk dalam dokumen anggaran Tahun 2025, barang baru diserahkan kepada pemerintah desa pada 2026.
“Komputer dianggarkan pada November 2025 sebesar Rp13,6 juta dan laptop pada Desember 2025 sebesar Rp12 juta. Penyedianya CV Husini Jaya, tetapi barangnya baru direalisasikan tahun 2026,” ungkap Vatra.
Vatra juga mengungkap kronologi yang menjadi perhatian. Menurutnya, anggaran pengadaan telah dicairkan dari kas desa kepada penyedia pada Tahun Anggaran 2025. Namun hingga tutup buku anggaran pada akhir Desember 2025, komputer dan laptop yang telah dibayarkan tersebut belum diterima oleh pemerintah desa.
Artinya, berdasarkan keterangan bendahara, terdapat jeda waktu antara pencairan pembayaran kepada penyedia dengan realisasi penyerahan barang.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan kontrak, waktu penyerahan, hingga dasar administrasi yang digunakan apabila barang memang baru diterima setelah tahun anggaran berakhir.
Persoalan tidak berhenti di situ. Saat perangkat akhirnya diterima pada 2026, Vatra mengaku menemukan adanya perbedaan antara spesifikasi barang dengan yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Selain itu, kemasan perangkat disebut telah dalam kondisi sobek sehingga kembali memunculkan pertanyaan mengenai kondisi barang saat diterima.
“Tadi kami lihat spesifikasinya tidak sama dan dusnya sudah ada tanda sobek,” tandasnya. (Indra/Gopos)








